KPU Siap Ladeni Gugatan Hukum

Jum'at, 09 April 2004 | 18:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kesiapannya menghadapi sejumlah gugatan yang bakal dilayangkan ke lembaga di bawah pimpinan Nazaruddin Sjamsuddin tersebut. Saat ini, KPU sedang melakukan identifikasi masalah sambil mempersiapkan jawaban atas materi gugatan.

"Kita sedang identifikasi dulu. Semua bentuk gugatan apa boleh buat akan kita hadapi dan semua itu sudah ditangangi Divisi Hukum KPU yang sudah membentuk tim penasihat hukum," ujar Anggota KPU Hamid Awaludin kepada wartawan di gedung Pusat Tabulasi Nasional KPU, Jumat (9/4).

Menurut Hamid, sejumlah gugatan yang masuk akan dibahas dalam rapat pleno yang rencananya digelar di kantor KPU hari Senin (12/4) pagi. Dia sendiri mengaku salah seorang peserta rapat yang bakal mempresentasikan sejumlah gugatan tersebut.

Bagi Hamid, tidak ada pilihan lain bagi KPU selain meladeni sejumlah gugatan yang dilayangkan banyak pihak tersebut, sebab KPU sendiri tidak mungkin menghentikan proses penghitungan suara melalui pusat tabulasi yang sudah dilaksanakan sejak Selasa (6/4) lalu.

Hingga saat ini Hamid dan rekan-rekannya sesama anggota KPU belum tahu pasti berapa jumlah gugatan yang sudah dilayangkan dan dari pihak mana saja. Yang pasti, atas semua gugatan itu KPU harus dan tidak memiliki pilihan lain kecuali meladeni gugatan hukum tersebut.

"Yang saya tahu tidak hanya gugatan, ada komplain, permintaan, protes, desakan dan sejumlah nada protes lainnya. Semua itu harus kita layani suka atau tidak suka," jelas Dosen Universitas Hassanudin Makassar ini.

Yang saat ini sudah diketahuinya, menurut Hamid, hanyalah permintaan bernada desakan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang meminta penghitungan sementara melalui pusat tabulasi nasional dihentikan. Selebihnya, PPP minta penghitungan dilakukan melalui proses pengitungan manual saja.

Atas permintaan itu, KPU, kata Hamid, tidak mungkin menghentikannya atas alasan selain sudah telanjur dilaksanakan, juga permintaan masyarakat. Parpol, ujar dia lagi, bisa saja meminta menghentikan penghitungan tabulasi, tapi tetap saja masyarakat meminta penghitungan sementara dilakukan secara terbuka.

"Masyarakat kan ingin tahu hasilnya begitu mereka mencoblos. Selain itu bisa anda bayangkan bagaimana kesulitannya kalangan pers jika penghitungan tiba-tiba dihentikan. Dua jam saja berhenti sudah banyak yang komplain, bagaimana jika seterusnya dihentikan sebelum selesai," papar Hamid.

Untuk itu, Hamid menegaskan KPU tidak akan menghentikan tabulasi nasional penghitungan suara meski desakan itu diminta mayoritas parpol.

Mengenai pemilu lanjutan di 1.276 tempat pemungutan suara (TPS), Hamid meyakinkan tidak bakal mempengaruhi keyakinan pemilih untuk mencoblos partai pemenang sementara. Justru sebaliknya, dia berpendapat akan makin memperkokoh keyakinan memilih partai yang akan dipilihnya dengan melihat kondisi perolehan suara partainya sendiri.

Selain itu, jumlah 1.276 TPS dari 28.116 TPS dalam hitungan persentase hanya 0,2 persen. Angka 0,2 persen itu menurut dia tidak terlalu signifikan untuk mampu mempengaruhi perolehan suara sementara bagi partai yang duduk pada urutan teratas atau di bawahnya.

Ecep S. Yasa - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim