Sidang Tempo Kembali Ditunda

Senin, 12 April 2004 | 10:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata kembali ditunda. Sidang yang seharusnya digelar Senin (12/4) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terpaksa ditunda karena dua hakim anggota tidak dapat hadir ke persidangan.

Ketua Majelis Hakim Suripto dalam persidangan ini mengatakan dua hakim anggota yang tidak hadir itu sedang berada di luar daerah. Salah satu hakim anggota, Ridwan Mansyur, saat ini sedang mengikuti penataran HAM di Makassar. Sedangkan hakim anggota lainnya, Kusriyanto, sedang berada di Denpasar.

Sidang dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan Teuku Iskandar Ali seharusnya mendengarkan kesaksian dari saksi ahli komunikasi Universitas Indonesia, Ibnu Hamad. Sidang ini akan dilanjutkan Senin pekan depan.

Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik ini berasal dari pengaduan Tomy Winata terhadap Majalah Tempo. Ia menilai, tulisan yang berjudul “Ada Tomy di Tenabang?” dalam Majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003, mencemarkan nama baiknya.

Sementara itu, Suripto belum memutuskan untuk memanggil paksa Wali Kota Jakarta Pusat untuk menjadi saksi di persidangan. “Majelis masih mempertimbangkan apakah perlu atau tidak,” katanya kepada Tempo News Room. Rencananya, majelis baru akan memutuskan masalah ini pada persidangan minggu depan.

Edycan - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim