Mendagri: KPU Berwenang Mengesahkan Hasil Pemilu

Senin, 12 April 2004 | 23:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menyusul adanya aliansi partai politik yang berencana menolak hasil pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap memiliki wewenang untuk mengesahkan hasil akhir pemilihan tersebut. "Sah tidaknya suatu pemilu, yang punya otoritas untuk menetapkan adalah KPU," kata Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kepada para wartawan di kantornya, Senin (12/4) sore. Dia mempersilahkan sejumlah pihak yang ingin menggugat legitimasi pemilihan umum itu.

Sejak Jumat pekan lalu, sejumlah tokoh-tokoh partai membentuk suatu aliansi yang ingin menolak hasil pemilu. Mereka yang antara lain terdiri dari Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Abdurrahman Wahid, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid, dan Ketua Umum Partai Nasional Bung Karno Eros Djarot menilai adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.

Lebih lanjut Hari mengungkapkan, protes tersebut dapat disampaikan melalui panitia pengawas pemilu dan Mahkamah Konstitusi. "Nanti kalau sudah ada keputusan panwaslu, Mahkamah Konstitusi, maka harus diterima," tambah dia. Dia menilai, apabila masih ada yang menggugat keputusan itu nantinya, maka pihak-pihak itu belum siap untuk berdemokrasi dan adu pendapat di dalam hukum.

Dia membantah adanya penolakan dari aliansi yang berjumlah sekitar 19 partai politik itu sebagai gambaran ketidakpercayaan rakyat terhadap hasil pemilihan umum. Bahkan dia menegaskan, hingga saat ini rakyat tetap diam dan tidak memberikan reaksi apapun. Menurutnya, rakyat sudah menetapkan pilihannya dalam proses pemungutan suara. "Kalau mau komplain sebenarnya komplain sama rakyat," tambah Hari.

Hari tidak ingin berkomentar soal motif politik apa yang ada di balik gerakan tersebut. Dia menegaskan, aparat hukum akan mengambil tindakan tegas apabila aliansi tersebut sudah melakukan tindakan yang tidak proporsional, seperti melakukan penghasutan. Dia juga tidak bersedia menyebutkan apakah sudah ada indikasi ke arah tindakan yang dimaksud.

Mengenai audit terhadap kinerja KPU, dia menjelaskan, setiap lembaga yang menggunakan anggaran negara, seusai melakukan suatu kegiatan wajib melakukan audit. "Itu enggak usah disuruh-suruh, diminta-minta, menjadi kewajiban auditor," kata dia. Hari juga menolak memberikan komentar apakah sudah ada indikasi penyalahgunaan dana yang dilakukan pihak KPU.

Evaluasi pada pemilu legislatif untuk pemilihan presiden, Hari meminta agar dalam pendaftaran ulang pemilih tidak ada yang terlewat. Dia juga menghimbau kesadaran masyarakat untuk mau didaftarkan dalam pemilu presiden. Ketika dsinggung apakah pemerintah perlu membantu, dia mengatakan, proses tersebut menjadi tanggung jawab KPU. Menurutnya, jika pemerintah turut membantu akan ada suara sumbang yang menyebutkan pemerintah ingin memenangkan seseorang atau partai tertentu.

Faisal - Tempo News Room

Topik :






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: