Mayoritas Parpol Tetap Tolak Hasil Pemilu
Senin, 12 April 2004 | 23:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mayoritas partai politik peserta Pemilu 2004 kembali menegaskan penolakan keabasahan hasil penghitungan suara dan proses penyelenggaraan pemilu. Namun mereka belum sampai pada kesimpulan apakah pemerintah harus menggelar pemilu ulang atau tidak.
"Terlalu pagi bicara apakah harus ada pemilu ulang atau tidak, tapi prinsipnya kami menyerahkan segala keputusan hukum kepada Mahkamah Konstitusi atas sejumlah bukti kecurangan yang akan kami serahkan nanti," kata Ketua Umum Partai Merdeka Adi Sasono saat jumpa pers di Hotel Crown Plaza, Jakarta, Senin (12/4).
Adi Sasono didampingi sejumlah tokoh parpol seperti Rachmawati Soekernoputri, Erros Djarot, Mochtar Pakpahan, Jumhur Hidayat, dan sejumlah tokoh lainnya. Adi menjelaskan, pernyataan tersebut sebagai penegasan sikap penolakan sebelumnya yang digelar di Hotel Nikko, Sabtu (10/4) lalu. Namun jika dalam pertemuan sebelumnya hadir 10 parpol dan 2 parpol lainnya menyusul, kali ini hanya dihadiri 18 parpol.
Enam parpol yang tidak hadir masing-masing PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Karya Perduli Bangsa (PKPB). Satu partai lainnya Partai Amanat Nasional (PAN) tidak bisa disebutkan turut serta karena kedatangan Samuel Koto datang dalam kapasitas sebagai pribadi.
Sejak pukul 13.00 WIB, susana Hotel Crown Palza jalan Gatot Soebroto sudah diramaikan sejumlah wartawan dan tokoh parpol yang mulai berdatangan. Rencana semua, pertemuan akan kembali di gelar di Hotel Nikko namun mendadak dialihkan tanpa alasan yang jelas.
Setelah lebih dari 1,5 jam menggelar pertemuan secara terutup, Adi Sasona dalam jumpa pers menjelaskan pihaknya sudah menghasilkan pernyataan sikap bersama aliansi parpol untuk pemilu bersih. Pernyataan yang disebut dia sebagai konsensus itu akan dialoprkan ke DPP masing-masing parpol untuk dibahas lebih jauh.
"Bukti pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud UU Nomor 12 Tahun 2003 akan disusun tim yang dikeutai Ade Nasution dari Partai Bintang Reformasi," jelas Adi sasono sambil menjelaskan pihaknya telah membuka pos pengaduan di Kamar 1819 Hotel Borobudur Jakarta.
Dalam pernyatan sikap yang dibacakan Ketua Umum PNBK Erros Djarot, tercatat ada enam butir pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu Nomor 12 Tahun 2003. "Terjadinya kelalaian saat proses pendaftaran pemilih sehingga diperkitakan 30 persen pemilih tidak terdaftar," jelas Erros sambil mengatakan pasal yang dilanggar yakni Pasal 13/14 UU 12 Tahun 2003.
Pelanggaran lain, kata Erros, tenggang waktu sosialisasi calon legislatif praktis hanya satu bulan. Padahal, menurut pasal 67 UU Pemilu, harusnya waktu sosialisasi dilakukan dua bulan sebelum pemungutan suara. Selain itu terjadi juga praktek politik uang secara massal dalam bentuk pembelian suara secara bensar-besaran dan ini melanggar pasal 77 UU pemilu.
Pelanggaran lainnya, masih kata Erros, terjadi keterlanbatan dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu yang mengakibatkan kekacauan dana tertundanya proses pemungutan suara di banyak wilayah. "Ini tidak sesuai dengan UU pemilu terutama pasal 43," tambahnya.
Hal lain menurut Erros pelanggaran dalam bentuk manipulasi saat penghitungan suara di tingkat kecamatan sebelum dikirim ke KPUD dan KPU. Soal manipulasi ini, dijelaskan Erros, nyata-nyata melanggar pasal 97 UU pemilu. "Atas pertimbangan tersebut, dan desakan sebagaian besar pengurus partai di daerah maka dengan amat menyesal kami menyatakan tidak dapat menerima keabsahan penyelenggaraan pemilu 2004," papar Erros.
Mensikapi maraknya pemberitaan media yang menyebutkanbahwa koalisi Parpol mendesak agar KPU segera menyelenggarakan Pemilu ulang, Ketua Dewan Syuro PKB, KH Abdurrahman Wahid, menegaskan bahwa soal ini menunggu kesepakatan koalisi parpol. Dia juga menegaskan, soal pemilu ulang adalah urusan nanti, yang penting KPU harus menyelesaikan soal kecurangan Pemilu.
"Soal Pemilu ulang, itu urusan nanti. Yang penting KPU harus menyelesaikan terlebih dahulu masalah kecurangan Pemilu. Setelah itu, besok kita akan buka-bukaan dengan KPU," tegas Wahid kepada wartawan di ruang VIP Bandara A Yani Semarang, Senin (12/4) sore.
Ecep S. Yasa dan Sohirin - Tempo News Room





