Hakim Nyatakan BFI Finance Indonesia Bersalah
Rabu, 14 April 2004 | 21:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT BFI Finance Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan saham milik PT Aryaputra Teguharta di perusahaan tersebut kepada pihak lain. Majelis hakim yang diketuai Silvester Djuma menilai BFI Finance terbukti melakukan penjualan saham itu dibawah tangan, 9 Februari 2001.
Majelis hakim menilai penjualan saham berdasarkan akta gadai saham yang ditandatangani kedua belah pihak tidak dapat dijadikan dasar bagi pengalihan saham milik Aryaputra. "Persetujuan untuk mengalihkan atau menjual saham yang pernah diberikan penggugat kepada tergugat satu ketika menjadi berakhir pada 1 Desember 2000 walaupun utang-utang yang dijamin belum lunas," kata Silvester Djuma saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/4).
Akibat perbuatan itu, BFI Finance Indonesia beserta tergugat lainnya divonis untuk mengembalikan saham-saham milik Aryaputra Teguharta. Selain, itu mereka diwajibkan membayar ganti rugi atas deviden yang seharusnya diperoleh Aryaputra Teguharta selama tahun buku 2001 dan 2002 sebesar Rp 149, 9 miliar sampai ada putusan tetap, secara tanggung renteng. Jika hal ini tidak dilakukan, para tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta atas setiap hari keterlambatannya.
Sengketa ini sendiri berawal ketika BFI Finance --dulunya bernama Bunas Finance Indonesia-- melakukan restrukturisasi utang-utang perusahaan tersebut. Aryaputra sebagai pemegang saham sebesar 32,32 persen kemudian menandatangani perjanjian gadai saham, 1 Juni 1999. Akta itu kemudian diperpanjang dari 12 bulan menjadi 18 bulan sehingga jatuh tempo 1 Desember 2000 dan tidak pernah diperpanjang lagi. Sehingga, menurut Sony Rendra Wicaksana, kuasa hukum penggugat sejak tanggal 1 Desember saham-saham itu tidak lagi terikat sebagai jaminan untuk BFI Finance.
BFI Finance sendiri menilai pengalihan saham kepada kreditur mereka sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 27 Januari 2000. Para pemegang saham menyetujui hak jaminan atas gadai saham milik Aryaputra dan keluarga Kaharudin Ongko. Pemegang saham juga menyetujui rekstrukturisasi seluruh utang BFI Finance kepada krediturnya. BFI Finance juga telah memberitahukan maksud diadakannya RUPSLB itu melalui surat edaran. Namun, majelis tidak sependapat dengan hal ini. "Penggugat bukan debitur dari BFI Finance," kata Silvester.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum BFI Finance keberatan dengan pertimbangan hakim. Max Adrian, kuasa hukum BFI Finance tidak menjelaskan apa keberatan itu. "Kita akan jelaskan pada saat banding nanti," katanya usai persidangan.
Edy Can - Tempo News Room





