Perusahaan yang Mempekerjakan Anak-anak Akan Ditindak

Kamis, 15 April 2004 | 19:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea mengatakan akan menindak perusahaan yang mempekerjakan anak-anak. "Kami dari Depnaker akan menindak siapa saja yang masih mempekerjakan anak-anak yang tidak sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," kata Jacob dalam acara peluncuran program Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak-anak di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (15/4).

"Saya sangat keberatan jika masih ada anak-anak yang bekerja untuk mencari sesuap nasi," kata Jacob. Oleh karena itu, kata dia, dengan adanya undang-undang ketenagakerjaan itu, diharapkan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk terhadap anak-anak bisa dihilangkan.

Namun Jacob juga mengatakan, jika terpaksa harus mempekerjakan anak-anak, harus mempertimbangkan dua hal. "Tidak boleh anak itu bekerja lebih dari jam bekerja serta tidak boleh bekerja pada jam belajar," tegas dia. Seandainya hal ini dilanggar, lanjutnya, pihaknya lewat pengawas ketenagakerjaan akan melakukan tindakan tegas.

Muchamad Nafi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: