Ba'asyir Dijerat UU Terorisme

Jum'at, 16 April 2004 | 20:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir dijerat empat pasal Undang-Undang No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Keempat pasal itu adalah pasal 14, 15, 17 dan 18.

Pasal-pasal itu didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 8 April 2004 lalu dari Mabes Polri.

Isi dari pasal-pasal yang akan dipakai untuk menjerat Ba'asyir, keras. Pasal 14 misalnya, menjelaskan tentang orang yang merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup.

Kemas mengatakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima SPDP pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu pada 8 April 2004 lalu dari Mabes Polri. "Teknisnya penyidikan sudah dimulai di antaranya dengan pemeriksaan saksi-saksi dan menghimpun bukti-bukti," tuturnya kemudian.

Martha Warta - Tempo News Room






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: