KSAD Tetap Tertibkan Rumah Dinas Purnawirawan TNI AD

Sabtu, 17 April 2004 | 00:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Ryamizard Ryacudu menegaskan, pihaknya tetap akan menertibkan rumah dinas yang saat ini masih ditempati oleh para purnawirawan TNI AD di komplek Gatot Subroto Jakarta. Pasalnya, menurut Ryamizard, rumah dinas itu milik negara.

"Solusinya, rumah dinas itu tetap ditertibkan," ucap Ryamizard usai perayaan HUT Kopassus di Cijantung Jakarta, Jumat (16/4). Lagipula, lanjut dia, rumah dinas itu milik negara dan berasal dari duit rakyat. Untuk itu, sebagai pimpinan Angkatan Darat, dirinya tetap menertibkan rumah-rumah itu untuk membantu pemerintah. "Jadi," kata dia, "kalau tidak ditertibkan, uang negara yang akan dirugikan."

Meski begitu, ia berharap, dalam kasus ini, jangan sampai ada pihak yang berusaha mengadu domba antara TNI AD yang masih aktif dengan para pensiunan. Apalagi, ia melanjutkan, pihaknya tetap menghormati para senior itu. "Kita juga tidak mau main gusur saja. rumah itu hanya ditertibkan, jadi tidak benar kalau mau digusur," katanya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya rencana penggusuran terhadap perumahan pejuang angkatan 45 di jalan Gatot Subroto Jakarta yang juga dikenal sebagai komplek TNI Angkatan Darat. Penggusuran ini diketahui adanya perintah dari Dandenma TNI Angkatan Darat Kolonel Kav Endang Supriadi. Dalam perintah tersebut Dandenma meminta agar penghuni komplek mengosongkan rumah-rumah itu yang mereka huni dalam tempo satu bulan (30 Maret-30 April).

Tetapi perintah pengosongan dengan sedikit biaya pindah dan tanpa pembatalan keputusan Dandenma sebelumnya, yaitu Kolonel Art Priyanto, dianggap merupakan usaha pengusiran, walaupun alasan pengosongan untuk pemurnian komplek TNI Angkatan Darat. Pernyataan ini disampaikan para penghuni komplek TNI AD yang diwakili oleh Letnal Jenderal Purnawirawan H. Mashudi, Mayjen TNI Purnawirawan Atam Surakusumah, Brigen TNI Purnawirawan Ben Mboi, Nafsiah Mboi, Brigjen Sudarso Senin (12/4) di LBH Jakarta.

Menurut mereka, yang mewakili 18 penghuni lainnya, tindakan pengusiran dengan alasan pemurnian komplek TNI AD sangat memprihatinkan. Karena sejak tahun 1968, 21 rumah yang dibangun di komplek TNI AD telah diberikan kepada para perwira TNI AD untuk ditinggali. Bahkan pada 1969 Kepala Staf AD mengeluarkan surat izin penempatan untuk para perwira. Ke-21 rumah yang dibangun untuk perwira TNI AD, semasa pimpinan Menhamkam/Pangab Jenderal M. Yusuf telah ditawarkan kepada penghuni yang rata-rata adalah pejuang angkatan 45 untuk membeli rumah-rumah itu dengan jalan merubah status rumah dari golongan II ke golongan III.

Selanjutnya beberapa tahun kemudian di belakangan komplek TNI AD dibangun rumah-rumah jabatan yang terpisah dengan komplek TNI AD. Sejak itu semua rumah ditempeli rumah dinas Mabes Angkatan Darat (tanpa SK) dan mulai ada penjagaan. Tetapi setelah menghuni lebih dari 30 tahun terutama komplek-komplek F dan G, semua penghuni (para purnawirawan yang sudah sepuh) diminta untuk mengosongkan rumah yang mereka tempati. Hal ini sangat disesali oleh para penghuni karena mereka bukan sebagai penghuni liar (mempunyai surat ijin penempatan). Mereka juga merasa sangat aneh dengan alasan yang dikemukakan Dandenma bahwa pengosongan untuk pemurnian. Mereka juga menyesalkan sikap Kolonel Endang Supriadi karena dirinya bukan merupakan pejabat atau instansi yang berwenang mengeluarkan perintah pengosongan.

Perintah pengosongan, kata mereka, telah berlangsung sejak tahun lalu. Dan mereka telah pengirimkan surat kepada Kepala Staf AD tetapi belum mendapat tanggapan. Dalam pandangan mereka, apa yang dilakukan Dandenma Supriadi melampaui batas kewajaran serta melanggar hukum dan hak asasi manusia khususnya kepada penghuni blok F dan G yang ditempati keluarga purnawirawan.

Sikap sewenang-wenang ini semakin diperkuat dengan peraturan-peraturan lain yang diterapkan bagi penghuni komplek tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Beberapa peraturan yang bersifat diskriminatif yaitu mereka tidak diizinkan masuk melalui gerbang utama (di samping Balai Kartini). Mereka harus keluar dan masuk melalui pintu samping. Truk sampah tidak diizinkan masuk sehingga sangat mempengaruhi kesehatan warga. Penghuni tidak diperbolehkan mengoperasikan atau menggunakan pompa air untuk memompa genangan air hujan yang masuk ke rumah penghuni.

Warga juga semakin was-was dengan penempatan dua buah buldoser yang setiap saat dapat digunakan untuk merobohkan rumah-rumah yang ada. Warga juga diintimidasi dengan sikap penjaga yang masuk rumah warga tanpa seizin penghuni hanya untuk melihat persiapan pindah. Tindakan intimidasi lainnya membuka kiriman paket penghuni tanpa seizin pemilik dan melakukan interogasi terhadap tamu-tamu penghuni.

Pengaduan yang dilakukan oleh penghuni komplek TNI AD Gatot Subroto ke LBH Jakarta masih merupakan tindakan awal yang sesuai dengan prosedur hukum. "Kami ingin pimpinan Angkatan Darat mengambil tindakan berdasarkan prosedur-prosedur hukum," ujar Brigjen TNI Ben Mboi. Walaupun penghuni belum memiliki sertifikat, karena saat masih aktif belum ada petunjuk pelaksanaan pembuatan sertifikat. Namun, menurut mereka, tanah itu merupakan tanah negara sehingga TNI AD pun tidak memiliki sertifikat yang mendasarkan perintah pengosongan. Komplek TNI AD Gatot Subroto saat ini ditempati 20 keluarga dengan luas keseluruhan komplek lebih dari satu hektare. Dua diantara penghuninya masih aktif di AD.

Yandhrie Arvian dan Sunariah - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim