Mahkamah Konstitusi Siap Terima Pengaduan Hasil Pemilu
Sabtu, 17 April 2004 | 12:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi siap menerima pengaduan atas hasil pemilu 2004, baik dari parpol maupuan calon anggota DPD, DPRD dan DPR RI. "Menjelang 28 April nanti, seluruh hakim dan karyawan Mahkamah Konsitusi siaga 24 jam, tetap di tempat menerima pengaduan, dan kemudian menganalisisnya," kata Anak Agung Oka Mahendra, Hakim Mahkamah Konstitusi, pada acara mimbar akhir pekan Puskakom bertajuk "Penyelesaian Sengketa Pemilu", di Menara Peninsula, Jakarta (17/4).
Menurut Oka, setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil resmi pemilu pada 28 April nanti, pihaknya akan menunggu berbagai permohonan pengajuan keluhan atas hasil pemilu. "Setelah penetapan hasil pemilu secara nasional, 3x24 jam setelah itu dipersilakan kepada parpol ataupun perorangan calon anggota DPD, mengajukan keberatan akan hasil pemilu," kata dia.
Saat ini pihaknya tengah menyusun program yang memungkinkan pemeriksaan berakhir cepat. Menurut Oka, mekanisme proses pemeriksaan akan dibagi menjadi panel-panel yang akan terdiri dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi dibantu panitera dan berbagai perangkat persidangan yang lain. "Kami siap mengadakan sidang-sidang maraton sampai malam," kata dia. Bahkan, jelas Oka, sejak 15 April yang lalu, seluruh karyawan Mahkamah Konstitusi sudah diminta untuk stand by di tempat.
Meski tidak mengetahui secara persis berapa jumlah pengaduan yang masuk, pihaknya memperkirakan, bila masing-masing dari daerah pemilihan akan datang satu pengaduan, maka akan ada sekitar 2057 sengketa pemilu yang harus diselesaikan. Kasus sebanyak itu hanya akan diselesaikan oleh 68 hakim Mahkama Konstitusi. Agar lebih jelas, 23 April mendatang pihaknya akan menjelaskan tata cara pengajuan permohonan pengaduan, berkoordinasi dengan KPU provinsi dengan menggunakan teknologi telekonferensi.
Supaya pengaduan dapat cepat diproses, Oka meminta pemohon untuk menjelaskan secara rinci, dimana ditemukan kesalahan, di daerah pemilihan yang mana, dan apa buktinya. "Bukti bisa lisan, seperti keterangan saksi yang akan didengar di dalam persidangan, ataupun berupa keterangan ahli. Atau juga berupa alat bukti seperti informasi yang direkam, yang akan memudahkan proses pengadilan," kata dia. Harapannya, dengan lengkapnya bukti-bukti yang diajukan pemohon, semua masalah dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari.
Mengenai hasil putusan yang mungkin akan dikeluarkan Hakim Konstitusi, jelas Oka, ada beberapa alternatif. Pertama, kalau persyaratan permohonan memang tidak dipenuhi, permohonan tidak dapat diterima. "Tapi apa bila permohonannya beralasan, MK berwenang membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU dan menyatakan penghitungan yang benar," kata dia.
Anastasya Andriarti - Tempo News Room
TOPIK
Komentar Anda
- tolong hasil pemilu jangan diinterpensi
hasil pemilu bukan kewenangan MK telah ada badan-badan pengawas yang diatur dalam UU berkenaan dengan pemilu agar jangan ada penafsiran bahwa MK dalam tata urutan pemerintahan yang paling tertinggi dalam sebuah keputusan
Pengirim : adehidayat di makassar





