Polri Tangkap Pemilik Bank Dagang Bali
Minggu, 18 April 2004 | 15:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian RI menangkap pemilik Bank Dagang Bali, I Gusti Ngurah Oka Budiana, satu dari tersangka kasus likuidasi Bank Dagang Bali dan Bank Asiatic, pada Jumat (16/4) malam. Terhadap Budiana, polisi sudah melakukan pemeriksaan awal.
"Budiana sudah di Mabes Polri pada Jumat (16/4) malam," kata Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Pol. Samuel Ismoko ketika dihubungi Tempo News Room Ahad (18/4) siang.
Ia mengatakan tersangka diringkus tim penyidik saat berada di kantornya di Jakarta, dan sejak itu dilakukan pemeriksaan awal.
Pasal yang dikenakan terhadap Budiana adalah Undang-Undang Perbankan. "Pasalnya dapat meluas kepada yang lain," kata Samuel kemudian.
Samuel, yang merupakan ketua tim khusus yang menangani kasus ini, mengimbau delapan tersangka lainnya segera datang ke Mabes Polri. "Diimbau untuk datang ke Mabes Polri untuk selesaikan masalahnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri pada 8 April 2004 lalu. Pasalnya, kedua bank ini dinilai tidak mampu mengatasi masalah keuangan yang melilitnya dan rasio kecukupan modalnya negatif.
Kemudian Polri menyatakan ada sembilan tersangka. Mereka adalah I Gusti Ngurah Oka Budiana (pemilik/pemegang saham BDB), Tong Muk Keong (pemilik/pemegang saham Bank Asiatic), I Gusti Made Oka (mantan direktur BDB), Gde Wibawa (mantan direktur keuangan BDB), I Nengah Swardana (kepala kantor BDB Jakarta), FB Surendro (mantan direktur utama Bank Asiatic), Tomy Sentana (mantan direktur marketing Bank Asiatic, Ignatius Edi Chandra (mantan direktur kredit Bank Asiatic), I Made Budiana SE (mantan direktur dana marketing Bank Asiatic). Terhadap sembilan nama ini sudah diberlakukan pula pencekalan.
Martha W. Silaban - Tempo News Room





