Jaksa Agung Timtim Dukung Pencalonan Wiranto
Minggu, 18 April 2004 | 16:27 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar:Negara dan rakyat Timor Leste tidak mengkhawatirkan proses pencapresan Jenderal Purn. Wiranto dalam konvensi Partai Golkar dan proses selanjutnya, betapapun latar belakang sejarah mantan Panglima TNI itu yang pernah bersentuhan dengan negara bekas wilayah Indonesia itu.
“Itu adalah hak Pak Wiranto sebagai warga negara Indonesia, secara pribadi saya malahan mendukung,” kata Jaksa Agung Timor Leste Dr. Longinhos Montero di Kuta, Bali, Minggu (18/4).
Ia membantah kehadirannya di Jakarta ada kaitannya dengan proses pencapresan itu. Menurutnya, sudah sejak dua minggu lalu ia merencanakan berangkat ke Jakarta untuk memberikan briefing mengenai kasus pelanggaran HAM di Timor Leste kepada para staf kedutaan negara itu.
Bila Wiranto terpilih sebagai capres Golkar atau bahkan sebagai presiden RI, menurutnya, tidak akan mempersulit pengusutan kasus yang melibatkan Wiranto. Ia lalu menyebut, bila Wiranto terpilih, tentunya akan ada pertimbangan-pertimbangan politis dalam penanganan kasusnya. Hal itu, tegas dia, sangat tergantung dari sikap pejabat dan masyarakat Timor Leste.
Sementara itu, mengenai berkas kasus pelanggaran HAM di Timor Leste yang menjadikan Wiranto sebagai tersangka, menurut Montero, hingga kini posisinya mengambang. Kejaksaan Agung Timor Leste masih menunggu kepastian dari Pengadilan Negeri di Dili apakah berkas kasus itu akan ditolak untuk ketiga kalinya atau diterima dan segera diproses persidangannya.
“Pengajuan ketiga sudah kami sampaikan akhir Februari lalu, mestinya 15 hari kemudian sudah ada kepastian, tapi sampai sekarang belum ada,” katanya. Ia menyebut akan menunggu sampai tanggal 19 Mei mendatang untuk mengambil keputusan apakah akan menarik kembali berkas itu dan berarti menghentikan penyidikan.
Sebagai Jaksa Agung, ia mengaku memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan hal itu. ”Itu sehari menjelang peringatan ulang tahun Timtim dan biasanya kami mengambil keputusan mengenai hal-hal yang penting,” katanya.
Dijelaskan Montero, dalam pengajuan berkas yang ketiga, mereka tidak mengajukan bukti-bukti baru, tetapi hanya melengkapi bukti-bukti yang telah diajukan sebelumnya. Bukti-bukti itu antara lain adalah keterangan 1.500 saksi dan dokumen yang dipercaya masuk dalam kategori berkaitan dengan kasus tersebut.
Ditanya tentang optimismenya, sebagai jaksa, Monteor mengaku tetap optimis. Ia pun mengklaim dibanding tuntutan jaksa di Indonesia dalam Pengadilan Ad Hoc HAM, berkas mereka jauh lebih berbobot. Namun demikian, kepastian dan penilaian kini berada di tangan hakim. Ia mengaku, kalau pun ditolak sudah menyiapkan penjelasan bagi masyarakat Timtim.
Monteor mengungkap salah-satu titik lemah dalam berkas itu adalah tidak adanya proses cross check terhadap Wiranto, sementara sebagian besar saksi dan subjek berada di Dili. Karenanya ia telah meminta ke pihak pengadilan untuk nantinya memberi kesempatan kepada Wiranto memberikan kesaksiannya. Selain itu, ia telah berusaha melakukan kontak pribadi dengan Muladi SH sebagai Ketua Tim Pengacara Wiranto.
Mengenai opini publik di Timor, Montero mengungkap, kasus ini memang sangat kontroversial. Namun, pihaknya hanya berpegang pada prosedur hukum dan mengajukan penuntutan sesuai dengan fakta di lapangan. “Kasus Pak Wiranto hanya dalam hal pertanggungjawaban komando dan tidak ada upaya yang nyata untuk melakukan tindakan preventif atas kejadian di lapangan,” katanya.
Ia juga menolak memberikan konfirmasi bahwa Presiden Timor Leste Xanana Gusmao sebenarnya tidak setuju dengan pengajuan berkas Wiranto. Namun, menurutnya, pengajuan berkas itu disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung saat ia dan Xanana sedang tidak berada di Dili. Pengusutan terhadap Wiranto sendiri telah dilakukan sebelum pemerintahan Timor Leste Merdeka sehingga tidak bisa disebut sebagai kebijakan pemerintahan yang ada saat ini.
Mengenai proses hukum yang telah dilakukan di Indonesia, Montero enggan memberikan pendapatnya. Ia hanya mengutip laporan Lembaga Amnesti Internasional dan International Crime in Transistional Justice di Jenewa yang menilai proses peradilan di Indonesia kurang fair.
“Mereka melihat terjadinya kelalaian dan kelemahan dalam proses investigasi oleh Kejaksaan Agung Indonesia,” katanya. Laporan itu sendiri baru diperolehnya empat hari lalu sebelum berangkat ke Jakarta.
Montero mengungkapkan, dalam laporan yang diyakininya sudah disampaikan ke PBB itu juga ada rekomendasi untuk membentuk International Commision of Inquiry atau semacam tim independen untuk melakukan evaluasi ulang atas proses yang sudah berlangsung. Komisi itu diharuskan menyerahkan laporan ke DK PBB dan DK PBB yang memutuskan apakah harus dibentuk pengadilan internasional ataukah tidak.
“Saya cenderung percaya komisi itu akan dibentuk,” katanya. Apalagi dalam laporan itu disebutkan setelah PBB keluar dari Timor Leste, Kejagung negeri itu akan kesulitan menangani kasus tersebut.
Rofiqi Hasan - Tempo News Room





