Hitung Manual Kabupaten/Kota Baru 32 Persen

Selasa, 20 April 2004 | 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 10.50 WIB sudah melakukan penghitungan suara secara manual 138 kabupaten/kota hasil pemilihan umum 5 April lalu. Jumlah kabupaten yang sudah dihitung sekitar 32 persen dari 440 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Hal ini diungkapkan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) penghitungan suara manual KPU, Rusadi Kartaprawira, di kantor KPU Jakarta, Selasa (20/4).

Rusadi mengakui, masih banyak suara yang belum diseleksi dan belum dilakukan penghitungan. Ini disebabkan, proses penerimaan suara itu langsung dari kabupaten/kota dan bukan berasal dari provinsi. Ia mengungkapkan, keterlambatan suara masuk ke KPU juga disebabkan penyerahannya ke KPU menggunakan kurir.

“Lantas kita buka disini, dilihat benar apakah tidak terjadi kesalahan-kesalahan fatal, bagaimana formatnya dilihat apakah tandatangan asli dan capnya basah,” kata dia. Setelah disortir di lantai dua, surat itu ditaruh dilantai dua untuk diproses dan dimasukkan dalam rekapitulasi ke dalam komputer.

Ia mengharapkan, sesuai jadwal KPU akan mengundang saksi-saksi, partai politik, pengawas, dan peninjau dalam rapat pleno yang akan dilakukan pada tanggal 26-28 April ini. Tapi menurut Rusadi, ini masih tergantung penyelesaian dibawah. Misalnya, dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) apakah masih ada hal-hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) diteruskan ke kabupaten dan dari kabupaten langsung ke KPU. Diakuinya, beberapa daerah mengirimkannya ke provinsi karena menghemat biaya.

Menurut Rusadi, KPU sebenarnya diberikan waktu satu bulan setelah pemilihan umum legislatif selesai. Ini berarti batas akhir yang diberikan sekitar tanggal 4 Mei 2004. Tapi, kata dia, KPU ingin mempercepat penyelesaian penghitungan suara secara manual itu, secara nasional, serentak, dan menyeluruh sehingga tidak terlambat melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Diakuinya, dengan penghitungan suara secara manual ini memungkinkan adanya kesalahan manusia. Karena itu, Rusadi menekankan, jika ada ketidakpuasan atas penghitungan itu sebaiknya disalurkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Penghitungan suara ini sesuai undang-undang harus disesuaikan sertifikat yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap penghitungan disaksikan dua orang yang dianggapnya sudah sah meskipun bukan dihadiri oleh partai politik. Partai politik baru diundang pada rapat pleno penentuan perolehan suara.

Menurut Rusadi, baru dua provinsi yang sudah selesai dilakukan penghitungan suara secara manual yaitu Jawa Tengah dan Bangka Belitung. Sedangkan yang belum karena faktor geografis adalah provinsi Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Istiqomatul Hayati - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: