KPK Didesak Segera Periksa Gubernur Puteh
Jum'at, 23 April 2004 | 12:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SAMAK) Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh. Menurut Koordinator SAMAK, Kamal Farza, dalam siaran persnya hari ini, Jumat (23/4), selama menjabat sebagai gubernur, Abdullah Puteh terlibat banyak praktik korupsi di Aceh.
Dari data yang berhasil dikumpulkan SAMAK, sejak Januari hingga Desember 2003, Puteh diduga terlibat korupsi Rp 2,7 triliun. "KPK seharusnya segera turun tangan tanpa terhalang masalah birokrasi," ujar Ketua YLBHI, Munarman, yang mendampingi Kamal. Munarman menambahkan, pemeriksaan terhadap Puteh, seharusnya menjadi agenda KPK karena korupsinya lebih dari Rp 1 miliar.
SAMAK sendiri berharap sebagai lembaga negara yang punya kewenangan, KPK segera memeriksa dan mengusut tuntas korupsi yang melibatkan Puteh. "Kalau KPK tidak melakukannya, kredibilitas KPK akan menjadi rendah," tegas Kamal.
Selain memeriksa Puteh, KPK diharapkan meminta pihak berwenang mencekal Puteh dan pihak terkait lainnya, yaitu bekas Asisten II Usman Budiman, Kepala Biro Keuangan NAD TM. Lizam dan pengusaha William.
Ketiganya terlibat korupsi dalam pembelian mesin listrik pembangkit listrik Lhueng Bata senilai Rp 30 miliar, proyek perusahaan penerbangan Seulawah NAD dan pengadaan helikopter milik pemerintah Provinsi NAD. Walaupun akhirnya proyek penerbangan dan pengadaan helikopter yang menelan dana miliaran rupiah itu gagal karena korupsi di dalamnya.
Dari informasi yang diperoleh SAMAK, dana untuk pembelian mesin listrik diambil dari anggaran pendidikan Aceh. Oleh Gubernur NAD, Abdullah Puteh dibuat kebijakan mengambil 10 persen atau setara Rp 110 miliar dari dana anggaran pendidikan Rp 1,1 triliun untuk dana cadangan, termasuk untuk pembelian mesin listrik. Kebijakan ini tidak melalui persetujuan DPRD, hanya melalui izin prinsip yang dikeluarkan pimpinan DPRD Aceh. SAMAK berkesimpulan pengadaan mesin listrik hanya akal-akalan elit pemerintah Provinsi Aceh untuk mencuri uang negara.
Kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Aceh dan pejabat pemerintah Aceh lainnya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Tetapi, Gubernur Abdullah Puteh sampai saat ini sama sekali belum diperiksa. Begitu juga pimpinan DPRD Aceh, unsur komisaris PT Seulawah NAD dan unsur pimpinan Bank Pembangunan Daerah Aceh. Selain mendesak KPK, SAMAK juga mendesak pemerintah darurat militer daerah setempat segera memeriksa dan menahan orang-orang yang terkait dengan penggunaan dana cadangan pendidikan itu.
Sunariah - Tempo News Room





