MK Gelar Sidang Tujuh Hari Setelah Hasil Pemilu Diumumkan
Jum'at, 23 April 2004 | 13:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) terima keluhan sengketa pemilu tiga hari setelah hasil pemungutan suara diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashidiqie, kepada wartawan seusai teleconference KPU, Panwaslu, partai politik, dan calon DPD di seluruh Indonesia, Jumat (23/4).
Jimly mengatakan, pihaknya akan menggelar persidangan setelah tiga hari laporan perkara diterima. Atau sekitar tujuh hari setelah pengumuman hasil pemilihan umum. "Segera setelah perkara masuk, tujuh hari atau satu minggu setelah pengumuman MK menggelar persidangan untuk menyelesaikan perkara," kata dia.
Pengumuman penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara. Ini berdasarkan pasal 104 (3) UU No. 12/2003 dan pasal 66 UU No. 23/2003. Jadwal KPU memberikan pengumuman hasil pemilu DPD, DPR, dan DPRD antara 26-28 April 2004.
Martha Warta - Tempo News Room





