Senin, Mabes Polri Periksa Ba'asyir

Jum'at, 23 April 2004 | 15:05 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) akan memeriksa Abu Bakar Ba'asyir pada Senin (26/4). Demikian dikatakan Direktur VI Anti Teror Bom Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pranowo kepada wartawan usai shalat jumat (23/4) di Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di Mabes Polri.

Menurut Pranowo pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan Kamis (22/4) lalu. "Sudah pemanggilan," kata dia. Surat ditujukan kepada Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan.

Ditambahkan Pranowo, bahwa pihaknya sudah memberikan waktu kepada tim pembela muslim terkait dengan rencana pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Mujahidin Indonesia. "Mereka kan minta kesempatan waktu, kita berikan kesempatan waktu," ujarnya kemudian.


Dijelaskannya, saat ini status pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu ditetapkan sebagai tersangka, terkait aksi terorisme di sejumlah tempat di Indonesia. Pasal yang dikenakan sesuai dengan UU tindak pidana terorisme Nomor 15 tahun 2003.

Sementara itu, salah satu pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Munarman, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemanggilan terhadap kliennya. "Belum terima, belum dapat kabar," kata dia. Ia mengatakan, umumnya surat akan tiba tiga hari setelah dilayangkan dari Mabes Polri. Rabu (21/4) kemarin anggota tim pembela yang mengunjungi Ba'asyir di Salemba belum mengetahui adanya surat panggilan.

Martha Warta- Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: