MK Tolak Permohonan Uji Materil PKB
Jum'at, 23 April 2004 | 15:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materil atau judicial review atas Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945. Permohonan uji materil ini diajukan oleh Abdurrahman Wahid selaku pribadi dan dewan syuro PKB sebagai pemohon I dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku badan hukum publik sebagai pemohon II.
Dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/4), majelis hakim yang dipimpin oleh Jimly Ashidiqie berjumlah sembilan orang membacakan putusan tersebut secara bergantian. Majelis menilai, permohonan uji materil atas pasal 6 UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden terhadap UUD 1945 itu tidak dapat diterima, karena UU tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Majelis hakim juga berpendapat isi pasal 6 UU tersebut yang mengatur beberapa persyaratan bagi calon presiden dan calon wakil presiden, merupakan perintah konstitusi. Rumusan pasal 6 huruf D UU pemilihan presiden yang mensyaratkan mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, merupakan pengulangan redaksional dari pasal 6 ayat 1 UUD 1945. sehingga, tidak bertentangan dengan UUD.
Mengenai pencantuman persyaratan kemampuan secara jasmani dan rohani bagi calon presiden dan wakil presiden, majelis hakim menilai, hal tersebut tidak bisa dipandang sebagai bentuk diskriminasi. Karena, seorang warga negara yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden harus memiliki persyaratan agar secara jasmani dan rohani mampu melaksanakan tugas kenegaraan.
Seusai persidangan, kuasa hukum pemohon, Syaiful Anwar, mengaku merasa terharu atas putusan Mahkamah Konstitusi ini. “Karena pertimbangan dari MK betul-betul mendalam termasuk disabled person, hal ini harus dihargai dan dihormati,” katanya.
Syaiful juga menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah setelah putusan ini, akan maju ke Mahkamah Internasional. Ia juga belum tahu apakah Gus Dur dapat menerima putusan MK ini. “Saya belum bertemu (Gus Dur), saya akan sampaikan putusan ini,” ujarnya.
Poernomo G Ridho – Tempo News Room





