KPU Evaluasi Sembilan Penghambat Pelaksaan Pemilu

Jum'at, 23 April 2004 | 19:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan sembilan perkara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum 5 April lalu mengalami hambatan. Hasil evaluasi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti di Media Center KPU, Jakarta, Jumat (23/4).

Hambatan pertama, masih banyak petugas yang mengalami kesukaran mengisi formulir. Menurut dia penghitungan suara sebenarnya relatif lancar. Tapi pengisian formulir dengan serentetan formulir sebanyak empat lembaga yang dipilih tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang bagus. "Adanya kalimat-kalimat yang panjang dalam formulir itu sampai menyebabkan di beberapa tempat hanya tandatangan saja," kata Ramlan.

Gangguan kedua yang sangat dirasakan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengalami ketidakleluasaan dalam bekerja. hal ini disebabkan karena adanya tekanan bahkan ancaman dari pengurus atau calon legislatif parpol diluar forum di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD kabupaten dan kota.

Menurut Ramlan, tidak semua partai politik peserta pemilu mampu mengirimkan saksi yang terlatih. "Atau sabar menunggu proses pemungutan suara sampai selesai, biasanya sampai malam," kata dia. Di tengah proses pemungutan suara dan penghitungan suara di PPS-PPS itu, para saksi dari partai politik pergi dari tempat itu dan tidak mengikuti perkembangan. Mereka kemudian datang lagi dengan data yang sudah berbeda. Akibatnya data yang diperolehnya dan data yang terjadi riil di lapangan mengalami perbedaan.

Di samping itu masih banyak petugas PPS, PPK, dan panitia pemilihan umum di tingkat kabupaten/kota mengalami kesukaran ketika melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Misalnya di salah satu PPK menurut Ramlan, hasil penghitungan tidak cukup satu halaman saja. Tapi oleh petugas, hitungan yang dipakai hanya pada halaman pertama saja.

Ramlan mencermati ketidaktelitian dan akurasi ikut menghambat proses pemilu dan penghitungannya. Penyebab dari faktor ini, kata dia, kelelahan yang dirasakan para petugas.

Di beberapa kota, menurut dia, terpaksa mengadakan pemungutan suara ulang. Pengulangan ini disebabkan kesalahan-kesalahan yang menyimpang dari pasal 116 UU nomor 12 tahun 2003. "Misalnya mencoblos lebih dari satu kali, surat suara pencoblosan salah, surat suara tidak sesuai dengan daerah pemilihannya. Sehingga harus dilakukan pemungutan ulang," ujarnya mengungkapkan.

Pemungutan suara ulang ini menurut Ramlan terjadi di beberapa daerah seperti di Nusa Tenggara Timur (NTT), Lombok Tengah, Maluku Tenggara, Banten, Kepulauan Riau, dan di beberapa tempat lainnya.

Ramlan juga menerima laporan di beberapa daerah di kabupaten/kota terpaksa dilakukan penghitungan ulang pada tingkat TPS, PPS dan PPK. Beberapa kota besar seperti Medan, Belitung, terpaksa dilakukan penghitungan ulang. "Bahkan penghitungan ulang di Makassar menyeluruh satu kota," ujarnya.

Di samping itu selain penghitungan ulang di beberapa kabupaten/kota juga terdapat mekanisme pengecekan ulang.

Hambatan terakhir menurut Ramlan adalah sarana transportasi ke daerah terpencil.

Istiqomatul Hayati – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim