PKB Kirim Surat Pencalonan Gus Dur Sebagai Presiden ke KPU

Senin, 26 April 2004 | 17:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berisikan pernyataan pencalonan Abdurahman Wahid (Gus Dur) sebagai calon presiden. "Dalam satu dua hari ini, Gus Dur akan melakukan pemeriksaan kesehatan," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PKB, Alwi Shihab di kantor KPU, Jakarta, Senin (26/4).

Alwi menjelaskan, pencalonan Gus Dur sebagai calon presiden PKB merupakan hasil musyawarah nasional PKB pekan ini. Sampai sekarang, PKB akan mengupayakan Gus Dur akan memenuhi persyaratan sebagai calon presiden. "Kami masih belum memiliki calon lain. Kami memenuhi amanat Mukernas," kata dia.

Munculnya nama calon lain dari Nahdatul Ulama, menurut Alwi, tidak berhubungan dengan pencalonan dari PKB. Dia mengatakan, kemungkinan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi menjadi pasangan calon dari partai lain merupakan
hak perseorangan. "Setiap orang NU boleh saja mencalonkan, tidak ada hubungan dengan pencalonan yang dilakukan PKB," kata dia tegas.

Tentang syarat calon presiden harus kesehatan jasmani dan rohani untuk menyelenggarakan tugasnya, Alwi berharap, Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan judicial review sesegera mungkin. PKB menilai seharusnya MA mengabulkan permohonan itu, untuk memenuhi dambaan pendukung Gus Dur. "Jadi agar pendukung tidak merasa Gus Dur dijegal oleh KPU," kata dia.

Alwi mencontohkan adanya pejabat negara asing yang memiliki ketidakmampuan tetapi masih bisa meduduki jabatannya. "Di luar negeri ada menteri yang
tidak sempurna penglihatannya, tidak ada masalah," kata dia. Alwi tetap menganggap syarat kesehatan itu merupakan upaya KPU untuk menjegal pencalonan Gus Dur sebagai calon presiden.

Ketua DPP PKB Mahfud M.D. mengatakan, surat PKB ini hanya merupakan surat pemberitahuan partai kepada KPU tentang pencalonan Gus Dur sebagai calon presiden dari PKB. Alwi dan Mahfud menyerahkan Surat bernomor 01601/DPP-03/II/A.III/IV.04 kepada sekretariat jendral KPU karena pimpinan dan anggota KPU tengah melakukan perhitungan suara pemilu legislatif di luar kantor.

Mahfud mengatakan, usai kedatangannya ke KPU, keduanya akan menemui ketua Mahkamah Agung untuk meminta agar MA segera mengeluarkan hasil judicial review secepatnya. Dia mengharapkan Gus Dur tidak akan gagal dalam pencalonan ini hanya karena peryaratan dari KPU tentang kesehatan calon presiden.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pencalonan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Anas Urbaningrum menganggap partai-partai tidak perlu menyampaikan pemberitahuan ke KPU tentang pencalonan presiden mereka.

Menurut Anas, KPU hanya memiliki kewenangan untuk menerima pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dari partai politik dan mengumumkannya ke masyarakat.Pencalonan sendiri, kata dia, baru bisa dilakukan setelah KPU menetapkan hasil pemilu legislatif.

KPU tidak menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum 1-7 Mei mendatang. Namun, kata Anas, KPU tetap menerima surat dari partai semacam itu. "Boleh saja partai mengirimkan surat semacam itu. Kami akan menerimanya," kata dia.

Tetapi, bagi KPU surat itu tidak berarti partai bersangkutan telah mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil mereka. "Surat itu kita anggap sebagai surat persahabatan," kata dia bercanda.

Anas mendukung upaya PKB menyampaikan judicial review ke MA sebagai penolakan atas sebuah keputusan dari KPU. "Pandangan PKB itu harus dihormati. Tetapi, KPU diberi wewenang untuk tetapkan tata cara pencalonan. Sejauh belum dinyatakan MA, kami tetap akan berpegangan pada keputusan itu," kata Anas.

Purwanto – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim