Yusril Pastikan Ba'asyir Bebas 30 April
Selasa, 27 April 2004 | 13:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra memastikan Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan secara hukum pada tanggal 30 April nanti. Selain itu, Ba'asyir tidak akan dijerat undang-undang imigrasi lagi. Penegasan ini dikemukakannya kepada wartawan seusai acara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-40 hari ini di Jakarta, Selasa (27/4).
Ia juga menambahkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati hak-hak Ba'asyir sebagai warga negara Indonesia. Apalagi sekarang statusnya sudah menjadi warga negara Indonesia yang harus dilindungi hak-haknya. Secara tegas ia menyatakan bahwa Ba'asyir akan bebas dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dan tidak akan dipindahkan ke LP manapun. Ia menganggap kasus Ba'asyir telah selesai mengenai pelanggaran ke imigrasian.
Untuk itu Amerika Serikat, menurutnya, tidak bisa mengekstradisi Ba'asyir. "Karena prinsip kita harus melindungi warga negara kita. Sehingga tidak mungkin menyerahkan warga negara kita ke negara lain," katanya.
Maria Ulfa – Tempo News Room





