MA Diminta Keluarkan Fatwa Soal SK Parpol
Rabu, 28 April 2004 | 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim kuasa hukum multipartai mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) soal Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM (Menkeham) tentang penetapan partai politik sebagai badan hukum.
"SK tersebut bentuk kekeliruan yang dilakukan Menkeham," kata juru bicara Tim Kuasa Hukum Multipartai Ikhsan Abdullah kepada wartawan di gedung MA, Rabu (28/4).
Menurut Ikhsan, setelah dipelajari dengan dikeluarkannya SK tersebut, maka Depkeham telah meloloskan tiga partai politik kontestan pemilu, yakni PDI Perjuangan, Golkar dan PPP, di mana diduga kantor pusat yang digunakan adalah aset negara.
Padahal, kata dia, disebutkan dalam Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Partai Politik untuk disahkannya sebagai badan hukum harus memiliki kantor tetap yang harus diklarifikasi.
"Klarifikasi terhadap kantor tetap harus dilaporkan, sementara untuk tiga parpol itu tidak dilakukan," ujar Ikhsan. Konsekuensinya, lanjut dia, pekerjaan Menkeham ini melanggar prinsip judicial care, tidak hati-hati, dan mengakibatkan disahkannya tiga parpol tersebut.
Ia menilai pengajuan fatwa ini penting bagi pembayaran hukum dan demokratisasi. Apabila fatwa ini diterima maka akan ada peninjauan kembali terhadap SK Menkeham tersebut. "Dan dengan bekal ini kami bisa mengajukan uji sahih ke MK," kata Ikhsan.
Tim kuasa hukum multipartai ini mewakili 13 partai politik, 10 di antaranya adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Sarikat Indonesia, Partai Bintang Reformasi, Partai Indonesia Baru, PNBK, Partai PDK, PNI Marhaenisme, Partai Pelopor, Partai Merdeka, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room





