|
Nasional
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
28 April 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Itu kan rahasia pribadi calon bersangkutan," kata Anggota KPU Anas Urbaningrum yang bertugas sebagai Ketua Pokja Pencalonan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden, dikantornya, Jakarta, Rabu (28/4).
KPU hanya akan mengumumkan hasil pemeriksaan tim dokter itu bersamaan dengan pengumuman hasil pemeriksaan 26 kelengkapan pencalonan lainnya. "Jadi tidak ada keharusan kami mengumumkan secara khusus," kata dia.
Hasil pemeriksaan ini nantinya hanya akan diserakan Tim Dokter kepada KPU dan bakal calon bersangkutan.
Pengumuman oleh KPU rencananya akan berlangsung setelah
pemeriksaan berkas kelengkapan yang direncanakan berlangsung antara 2-8 Mei mendatang. "Kemungkinan KPU akan mengumumkan hasil pemeriksaan berkas seluruhnya 9 Mei mendatang. Meskipun hasil pemeriksaan itu sudah bisa
diketahui dua hari setelah pemeriksaan," jelas dia.
Sedangkan untuk perbaikan kelengkapan persyaratan capres dan cawapres lainnya, kata Anas, akan berlangsung sejak tanggal 9 - 13 Mei. Selama massa perbaikan ini berlangsung, calon lain yang belum memeriksakan kesehatan, harus ikut dalam pemeriksaaan gelombang kedua, 10-13 Mei mendatang. Namun, partai harus sudah mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terlebih dahulu.
Namun, dalam keadaan tertentu, calon masih bisa memeriksakan kesehatannya setelah gelombang kedua. Keadaan tertentu ini, kata Anas, misalnya,
penetapan perolehan suara legislatif mundur dari jadualnya. Dalam keadaan seperti ini, kata Anas, pemeriksaan masih akan berlangsung mengikuti jumlah
hari mundurnya penetapan perolehan suara terhitung sejak 1 Mei 2004. "Misalnya 2 Mei penetapan, ya berarti masih ada waktu tambahan dua hari juga," kata dia.
KPU masih bisa membuka peluang bagi para calon melakukan
pemeriksaan selama sisa masa perbaikan antara 13-16 Mei.
Dalam hal pencalonannya, Anas menjelaskan, partai atau gabungan partai ataupun calon dan pasangannya tidak boleh mengundurkan diri dalam pencalonan ini. Dalam pencalonan ini, kedua pihak, baik partai maupun calon sudah
menyertakan peryataan bersedia mencalonkan dan dicalonkan. Namun, kata Anas, apabila calon tidak memenuhi syarat kesehatan selama masa perbaikan, calon
itu masih bisa diganti. "Apabila tidak memenuhi salah satu calonnya saja, maka keduanya dianggap gugur," kata Anas.
Masih menurut Anas, penggantian calon hanya bisa dilakukan apabila salah satu atau kedua calon tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Diluar itu, partai tidak boleh mengganti salah satu atau kedua calon yang sudah
terdaftar.
Anas mengatakan, untuk pemeriksaan gelombang pertama dari 26-29 April ini, KPU telah memperoleh laporan empat orang calon presiden atau wakil presiden akan diperiksa. Rabu (28/4) ini, Tim Dokter telah memeriksa satu orang calon
presiden dari Partai Golkar Wiranto. Sedangkan besok, Pokja yang diketuainya itu, telah memperoleh merekomendasikan pemeriksaan terhadap dua calon, Susilo Babang Yudhoyono, dan Yusuf Kalla. Pokja juga telah meneriman laporan dari pimpinan partai PKB, bahwa Abdurahman Wahid juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD pada hari yang sama.
Seperti diketahui, jadual pencalonan pasangan presiden KPU akan dimulai 1-7 Mei. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh KPU dimulai 2 Mei hingga 8 Mei. Partai akan diberitahu hasil pemeriksaan kelengkapan, dan
harus memperbaiki hasil pemeriksanaan ini sejak 9-16 Mei. Pengumuman pasangan resmi peserta pemilu presiden akan dilakukan 17 Mei. Namun, jadual ini masih terancam mundur karena penetapan hasil pemilihan suara legislatif
yang kemungkinan tertunda.
Purwato - Tempo News Room
|