Butar Butar Divonis 10 Tahun Penjara

Jum'at, 30 April 2004 | 16:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada bekas Komandan Distrik Militer 0502 Jakarta Utara, Mayjen (Purn.) Rudolf Adolf Butar Butar. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti tidak melakukan pengendalian yang patut terhadap anak buahnya sehingga mengakibatkan jatuhnya korban. Sebagai atasan ia dinilai tidak menghentikan penembakan Regu III Arhanudse-6 terhadap massa pimpinan almarhum Amir Biki meskipun mendengar suara tembakan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut 23 anggota massa tewas dan sebanyak 53 orang lainnya luka-luka akibat tembakan. Rudolf juga terbukti telah membiarkan penganiayaan yang dilakukan terhadap angggota massa yang ditahan dalam kerusuhan tersebut.

Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim juga memberikan kompensasi dan rehabilitasi terhadap para korban Tanjung Priok. Mengenai ganti rugi dan rehabilitasi itu, menurut majelis akan diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Seusai menanggapi keputusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Yan Juanda Saputra menolak putusan tersebut. "Kami menolak dan akan mengajukan banding," katanya, Jumat (30/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Edy Can - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: