MA Tolak Permohonan Uji Materiil PKB

Jum'at, 30 April 2004 | 16:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Langkah Abdurahman Wahid untuk menjadi calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) semakin berat. Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan uji materiil terhadap keputusan KPU Nomor 31 Tahun 2004 tentang petunjuk teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani calon presiden dan wakil presiden serta keputusan KPU Nomor 26 Tahun 2004 tentang tata cara pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh PKB.

Menurut Kepala Bagian Urusan Dalam Mahkamah Agung, Yunanto Marhaendra, majelis hakim yang diketuai oleh Muchsan dan beranggotakan Ahmad Sukardja dan Widayatno Sastrohardjono telah melakukan persidangan musyawarah dan mengucapkan putusan ini pada Kamis (29/4) pukul 14.10 WIB.

"Sekarang perkara tersebut sedang diminutasi (dikoreksi ulang tanpa menyinggung pokok perkara) dan belum ditandatangani oleh majelis, namun sudah diucapkan," kata Yunanto yang didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler, John Dekson Guntik, dan Pelaksana Harian Direktur Tata Usaha Negara, Yuli Bartin kepada Kuasa Hukum PKB, Syaiful Anwar, dan wartawan di MA, Jumat (30/4).

Yunanto mengatakan, setelah perkara ini selesai diminutasi, maka permohonan ini akan segera disampaikan kepada PKB.

Menanggapi penolakan uji materiil yang diajukan oleh PKB ini, Kuasa Hukum PKB mengatakan kecewa atas putusan majelis hakim ini. "Selaku kuasa hukum kami sangat kecewa, kenapa MA di dalam memeriksa permohonan yang menarik perhatian masyarakat tidak dibuka secara umum," ujar Syaiful Anwar.

Selain itu, Syaiful juga merasa kecewa atas keputusan ini karena sejak hari Senin lalu setiap hari ia selalu berada di MA. "Kami tidak tahu menahu, tiba-tiba hari ini muncul vonis," katanya.

Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: