Gunawan Santoso Berlangsung 20 Menit

Kamis, 06 Mei 2004 | 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus pembunuhan Direktur Utara PT Asaba Boedyharto Angsono yang menghadirkan terdakwa Gunawan Santoso, Kamis (6/5) hanya berlangsung sekitar 20 menit. Sidang yang rencananya akan mendengar keterangan saksi ahli dari psikologi kriminal, batal.

Kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin Alamsyah Hanfiah, sempat mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Verbal Lisan (Penyidik Polri). Alasannya, pada persidangan 15 dan 20 April lalu, para saksi anggota marinir, seperti Lettu (Mar) Syam Ahmad Sanusi, Pratu (Mar) Santoso Subianto, Kopda (Mar) Fidel Husni dan Suud Rusli, yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Boedyharto Angsono dan Serda TNI Eddy Siyep, malah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saksi Verbal dari kepolisian.

Kuasa Hukum tedakwa juga mengatakan para saksi itu telah menyatakan tidak benar merencanakan pembunuhan terhadap Boediharto Angsono dan Serda TNI Eddy Siyep. Para saksi dalam persidangan menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan para saksi melakukan dan merencanakan pembunuhan atas Boedyharto dan Eddy Siyep.

Namun Jaksa Penuntut Umum Batyu Pramesti yang dimintai tanggapan majelis atas permohonan kuasa hukum terdakwa,langsung menyatakan keberatan. Menurut jaksa, pengajuan saksi dan BAP dalam persidangan telah memenuhi syarat. "Kalau pun ada keberatan berupa kalimat per kalimat kami nilai bukan hal prinsip," ujar jaksa.

Hakim Ketua I Wayan Padang akhirnya memutuskan tidak perlu menghadirkan saksi dari penyidik polri. Menurut Hakim sesuai pasal 163 KUHP, jika terjadi perbedaan BAP dengan keterangan saksi di persidangan maka cukup dicatat panitera sidang. Selain itu hakim juga mengatakan pemeriksaan terhadap 33 saksi dalam perkara itu dinilai sudah cukup.

Hakim juga memutuskan sidang berikutnya, pada 11 Mei, jaksa diminta kembali menghadirkan tiga anggota marinir.

Ramidi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim