Parpol yang Laporkan Dana Pemilu, Belum Bertambah
Jum'at, 07 Mei 2004 | 18:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Partai politik peserta pemilu harus segera melaporkan saldo akhir dana kampanye pemilu legislatif. Partai-partai yang lolos verifikasi badan hukum departemen kehakiman dan HAM juga harus menyerahkan laporan tahunannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah melalui audit kantor akuntan publik. "Laporan tahunan dan laporan dana kampanye itu nanti akan digunakan untuk pengecekan pengeluaran dana mereka," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti,
di kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/5).
Ramlan menjelaskan, masih ada laporan dana kampanye partai yang tidak sesuai dengan aturan dalam Ketetapan KPU yang dibuat Ikatan Akuntan Indonesia.
Partai, kata Ramlan, ada yang melaporkan dana kampanye ke KPU dengan memasukkan dana yang seharusnya masuk dalam saldo awal. "Seharusnya, dana DPP yang masuk, itu dianggap sebagai saldo awal, tapi dimasukkan dalam
penyumbang," kata dia.
Hal itu terjadi pada laporan dana kampanye Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dana sumbangan dari DPP PAN Rp 6 miliar yang berasal dari bantuan pemerintah. Dalam ketentuan Undang-undang Pemilu, dana sumbangan
kampanye perorangan dibatasi maksimal Rp 100 juta, dan badan hukum Rp 750 juta. "Memang itu tidak sesuai dengan aturan dalam laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Nanti IAI yang akan menentukan hasil auditnya,"
kata Ramlan.
KPU seharusnya telah menerima laporan dana kampanye dan laporan sumbangan dana kampanye parpol yang lebih besar dari Rp 5 juta dari partai peserta pemilu sejak 31 Maret lalu. Akan tetapi, sampai hari ini, KPU baru menerima
laporan rincian itu dari lima partai saja, yaitu PDI Perjuangan, PAN, Partai Damai Sejahtera, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Golkar.
Ramlan sendiri mengaku belum mengetahui seluruh laporan yang sudah masuk ke KPU. Dia sendiri tidak yakin seluruh partai akan menyerahkan laporan dana kampanye dan laporan tahunannya. "Terutama partai yang tidak lolos peserta pemilu," katanya.
Laporan keuangan tahunan partai seharusnya telah diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk partai, 60 hari sejak pelaksnaan pemungutan suara. Sedangkan, kantor akuntan publik harus sudah menyerahkan
hasil audit seluruh laporan dana kampanye peserta pemilu, baik penerimaan maupun pengeluaran, selambat-lambatnya 60 hari sesudah hari pemungutan suara. Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dan menyerahkan ke KPU selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah selesainya audit.
Sementara itu, KPU juga telah mempersiapkan surat edaran ke KPU di daerah tentang aturan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dalam surat edaran itu, nantinya akan menyebutkan laporan dana kampanye yang harus sudah diserahkan selambat-lambatnya tiga hari setelah pemilu presiden ke KPU. KPU nantinya akan menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan itu dua hari kemudian, atau sekitar 10 Juli.
Akuntan, kata Ramlan, harus sudah menyerahkan ke KPU lima belas hari kemudian. KPU kemudian akan mengumumkan hasil audit pada 28 Juli kepada publik. "Nanti biar pasar yang menilai, bukan pasal," kata dia.
KPU kemudian menyimpan laporan itu dan publik bisa mengakses laporan dana itu. KPU sendiri akan mebandingkan laporan dana kampanye baik partai maupun pasangan calon presiden dengan hasil audit diluar KPU. "Salah
satu guna posko pengaduan itu, untuk menerima laporan semacam ini," katanya.
Purwanto - Tempo News Room





