Pengacara Ba'asyir akan Ajukan Praperadilan

Senin, 10 Mei 2004 | 14:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir akan mengajukan praperadilan atas penahanan ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada Senin (17/5) mendatang. Salah satu anggota pembela M. Luthfie Hakim, mengatakan praperadilan diajukan apabila dalam satu minggu ini kepolisian tidak membebaskan kliennya. “Karena telah kami rapatkan Insya Allah paling lambat minggu depan,” kata dia kepada wartawan Senin (10/5) di Mabes Polri.

Praperadilan, kata dia, akan diajukan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dasar yang menjadi pertimbangan praperadilan adalah karena polri tidak cukup bukti untuk menahan Ba'asyir. Ditambah kesalahan prosedur dalam penangkapan Ba'asyir di rutan Salemba, Jumat (30/4) lalu.

Iajuga mengungkapkan Ba'asyir telah menolak permohonan penangguhan penahanan. “Secara tegas ustadz dan keluarganya tidak bersedia untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Oleh karena itu, ustadz meminta kuasa hukumnya untuk tidak mengajukan permohonan penangguhan,” tutur Luthfie.

Selanjutnya, tim pembela menuntut kepada Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar agar membebaskan pimpinan pondok pesantren Al Mukmin Ngruki itu tanpa syarat apapun dan tanpa permohonan apapun. Ia mengatakan, juga bahwa tokoh-tokoh dari ormas Islam dan politisi sudah menyatakan permohonan kepada Kapolri agar membebaskan Ba'asyir. “Kami memohon dukungan yang lebih luas lagi dari kalangan elit politik ataupun umat Islam untuk membebaskan Ba'asyir tanpa permohonan apapun,” ujarnya.

Pada Jumat (7/5) lalu, tim pembela akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ba'asyir. Namun, setelah dirapatkan di Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) pagi tadi pertimbangan penangguhan penahanan tidak bisa didasarkan pertimbangan kemanusian semata yakni Ba'asyir sudah uzur.

Sesuai pasal 31 KUHAP, tanpa ada persetujuan Ba'asyir langsung, penangguhan permohonan tidak mungkin dilakukan. “Karena itulah, kami kembali ke ustadz dan ustadz bersikap kalau permohonan tadi itu terpaksa menyangkutpautkan nama beliau, beliau tidak bersedia,” kata dia.

Siang tadi, yang datang ke Mebas Polri adalah koordinator tim pembela Abu Bakar Ba'asyir, M. Assegaf, Luthfie Hakim, Adnan Wirawan, Ahmad Kholik, Abdul Rahman Malabessy, dan Ali Nurdin.

Martha Warta – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim