MA Belum Terima Permohonan Kasasi Prudential

Senin, 10 Mei 2004 | 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sampai hari ini (10/5) Mahkamah Agung (MA) belum menerima berkas permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Prudential Life Assurance. Hal ini diungkapkan Direktur Perdata Niaga MA Parwoto Wignjosumarte saat melakukan pertemuan dengan sejumlah karyawan PT Prudential.

Sebelum diterima pihak MA, karyawan PT Prudential yang terdiri dari ratusan orang tersebut melakukan aksi unjuk rasa. Mereka meminta agar MA melakukan pembatalan secara retroaktif terhadap putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta terhadap PT Prudential.

Juru bicara karyawan PT Prudential, Evelyn, kepada Direktur Tata Niaga MA meminta agar MA dapat mempercepat proses kasasi yang diajukan oleh PT Prudential tersebut. "Putusan pailit berdampak luas terutama kepada karyawan, agen, dan pemegang polis," ujarnya.

Menanggapi hal ini Parwoto menegaskan bahwa MA belum menerima permohonan kasasi yang diajukan PT Prudential. Ia juga menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang kepailitan, MA harus memutus perkara kepailitan paling lambat 30 hari sejak permohonan kasasi dimasukkan. "Bisa lima hari, tujuh hari, namun kalau dua hari tidak mungkin. Yang jelas perkara ini akan berjalan cepat dan lancar," katanya.

Seperti diketahui Pengadilan Niaga Jakarta pada 23 April lalu telah memailitkan PT Prudential, setelah majelis hakim memenangkan gugatan yang diajukan oleh warga negara Malaysia Lee Bong Syong dalam kasus utang-piutang antara dirinya dengan PT Prudential.

Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim