Gula Selundupan Sudah Dimusnahkan
Selasa, 11 Mei 2004 | 15:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Suyitno Landung mengatakan gula selundupan sudah dimusnahkan. "Kita musnahkan kok, memang kita menghadapi kendala kapal-kapal tidak bisa merapat ke pulau (Laki)," kata Suyitno kepada Tempo News Room, Selasa (11/5) di Mabes Polri.
Ia juga mengatakan tidak ada bukti yang hilang selama proses pemusnahan itu. Namun ia mengaku pihaknya mengalami kesulitan karena kapal tidak dapat merapat langsung ke pulau Laki yang terletak di gugusan Kepulauan Seribu. Ditambah kurangnya kuli-kuli untuk mengangkut gula selundupan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurutnya, sore ini sekitar pukul 16.00 WIB, Komisi Perindustrian dan Perdagangan DPR RI akan datang ke Mabes Polri. Pertemuan akan membicarakan pemusnahan gula impor ilegal.
Hari ini, Ketua Komisi Perindustrian dan Perdagangan DPR Surya Dharma Ali mengatakan pertemuan dengan Mabes Polri guna meminta penjelasan soal mekanisme pemusnahan gula impor ilegal termasuk sinyalemen masuknya kembali gula tersebut ke pasar. Dikonfirmasi tentang beredarnya gula selundupan di pasar, Suyitno membantah. Ia katakan gula sudah dimusnahkan.
Pada Maret lalu ada 162 peti kemas atau 3450 ton gula impor ilegal atas Thailand dan India masuk ke pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Pemerintah segera bertindak dengan melibatkan pihak kepolisian untuk memusnahkan gula selundupan yang dikirim lewat pelabuhan Belawan, Medan, itu di pulau Laki yang terletak di gugusan Kepulauan Seribu. Sebanyak 27 kontainer sudah dimusnahkan pada 22 April dan 1 Mei. Sisanya sekitar 2700 ton atau 135 kontainer masih tersimpan di beberapa gudang pelabuhan Tanjung Priok menunggu untuk dimusnahkan.
Nyatanya berdasarkan penelusuran Tempo News Room pemusnahan gula selundupan itu sebagian beredar di kalangan penduduk di Pulau Laki. Salah satunya di daerah Tanjung Kait yang berjarak sekitar 6 mil dari pulau tersebut. Tak hanya itu pedagang di pasar Mauk, Tangerang, terlihat memperjualbelikan gula selundupan itu.
Suyitno menerangkan Keputusan Menteri nomor 643 bahwa perusahaan diberikan kuota sekaligus ijin distribusi gula. Salah satu pemegang kuota mendapat izin untuk memasukkan gula. Misalkan di Sumatera Utara. Izin ini hanya berlaku lewat pelabuhan Belawan di Medan, tetapi bukan untuk di antar pulau kan. Tujuan keputusan ini juga untuk menjaga stabilitas harga terutama di musim giling.
Martha Warta Silaban – Tempo News Room





