Hakim Memvonis Imron Tujuh Tahun Penjara
Selasa, 11 Mei 2004 | 16:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim memvonis Imron Byhaqi, terdakwa tindak pidana terorisme serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak, dengan hukuman tujuh tahun penjara, dipotong masa tahanan. Putusan majelis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakart Timur, Selasa (11/5).
Putusan majelis hakim lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut hukuman penjara 15 tahun. Dalam dakwaan primernya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 9 Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan sekunder pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa Imron alias Mustofa alias Pranata Yuda alias Abu Tholut alias Tono dituduh hendak melakukan tindak pidana terorisme berhubungan dengan ditemukannya bukti-bukti berupa senjata api, bahan peledak di Jl. Taman Sri Rejeki Selatan, VII/2 Semarang, Perumahan Permata Hijau Permai Blok F-11 No 16 RT 07/18 Kali Abang Tengah Bekasi Utara, Jl. Kebagusan III No 63 Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan Jl. Cakrawijaya III Blok I No. 22 Rt 02/12 Cipinang Muara Jakarta Timur.
Imron yang disebut Jaksa sebagai Ketua Manthiqi III di struktur Jemaah Islamiah, juga didakwa hendak melakukan pembunuhan terhadap konglomerat Ciputra yang diyakininya sebagai dalang Kristenisasi di Indonesia. Menurut Jaksa, niat itu rencananya dilakukan saat dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Hotel Ciputra Grogol Jakarta Barat, tanggal 30 Juni 2003. Selain itu, polisi juga menemukan dokumen-dokumen berupa jadwal kebaktian di beberapa gereja, daftar pengurus Ayub Jabotabek, dan daftar nama pengurus PDI Perjuangan, yaitu Roy BB Janis, Alex Litaay, Jacob Tobing, JE Sahetapy dan Pramono Anung.
Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim hanya mengenakan dakwaan sekunder (kepemilikan senjata api) sebagai hal yang memang benar-benar terbukti dalam persidangan. "Terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan kedua," kata hakim anggota Guntur S, ketika membacakan putusan dalam sidang.
Barang-barang bukti yang ditemukan di Jl. Taman Sri rejeki Semarang, tidak dipertimbangkan oleh hakim sebagai milik terdakwa. Barang-barang bukti itu berupa berupa 66,1 kg TNT, 72 buah Azomek Primer Explosif @ 400 gram, ratusan detonator, sumbu api, komponen-komponen elektronik, sepucuk senjata api jenis US Carabine kaliber 30 MI, sepucuk senjata FN merek "Daewoo", ribuan peluru dengan berbagai jenis kaliber, selongsong dan proyektil, rocket hand fired illuminating Para MK, serta macam-macam bahan kimia.
Begitu pula senjata M-16 lain serta sekitar 1.500 peluru yang ditemukan di Jl. Kebagusan Pasar Minggu Jakarta Selatan, tidak dinyatakan sebagai milik terdakwa. Imron dinilai bersalah hanya karena menyimpan senjata api jenis FN, senapan M-16, serta 22 butir peluru, yang disita dari rumah terdakwa di Perumahan Permata Hijau Permai Bekasi dan Jl Cakrawijaya, Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Imron sendiri mengakui, dirinya hanya dititipi senjata yang merupakan senjata bekas konflik Poso itu, dari temannya yang bernama Nasir Abbas. Sebab, saat itu di Poso, razia senjata api sering dilakukan oleh pemerintah.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, adalah perbuatan terdakwa yang dapat meresahkan masyarakat, dan mendorong terdakwa untuk melakukan perbuatan tindak pidana lainnya. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta terdakwa memiliki istri dan anak-anak yang masih kecil.
Lebih jauh, karena dakwaan pertama tindak pidana terorisme tidak terbukti, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sjarnubi RH, memerintahkan bukti-bukti selain senjata api yang dari alamat terdakwa di Perumahan Permata Hijau, dikembalikan kepada keluarga.
Bukti-bukti itu antara lain adalah denah lokasi Kidung Agung Pusat Lt 1 Hotel Ciputra, denah Metanoia Christian Book Store denah lokasi ABC Mojopahit dan MT Haryono, daftar pengurus DPP Ayub se-Jabotabek, daftar Yayasan-yayasan Kristen, jadwal kebaktian Gereja Imanuel, Tiberias , profil Ketua Umum Partai Damai SejahteraRuyandi Hutasoit, serta daftar nama Roy BB Janis, Alex Litaay, Jacob Tobing, JE Sahetapy, dan Pramono anung.
Sedangkan hakim memerintahkan agar bukti senjata api berupa senjata FN, M-16 dan peluru, dimusnahkan. Bukti-bukti berupa senjata api dan bahan peledak yang yang disita berkaitan dengan dakwaan pertama, diperintahkan oleh hakim untuk dikembalikan kepada penyidik, untuk kembali diselidiki.
Atas putusan majelis, Jaksa Penuntut Umum Metmet Ganda Sasmita tidak banyak berkomentar. "Saya akan pikir-pikir," katanya seusai persidangan. Imron sendiri yang diminta komentarnya terhadap putusan itu, juga tidak bersedia berkomentar. Pengacara Imron, M Tohir, mengatakan bahwa pihaknya juga akan pikir-pikir atas putusan hakim itu.
Indra Darmawan - Tempo News Room





