Anggota Komisi Hukum DPR Minta KPU Diperiksa
Rabu, 12 Mei 2004 | 23:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Hukum DPR JE. Sahetappy, meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa KPU. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat komisi tersebut dengan KPU di ruang rapat komisi hukum, Rabu (12/5) malam.
Sahetappy menilai, ada beberapa kejanggalan dalam hal penggunaan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu legislatif April lalu. Pemeriksaan ini, kata dia, harus dilakukan usai Pemilu Presiden pada 5 Juli mendatang. "Setelah Pemilu Presiden, BPK dan KPK periksa KPU," katanya menyentak ruang sidang malam itu.
Menurut Sahetappy, BPK memeriksa KPU sebagai lembaga, sementara KPK memeriksa para anggotanya. Dia menilai kejanggalan terjadi pada saat tender hingga pelaksanaan pengadaan logistik, serta sosialisasi Pemilu Legislatif. "Sudahlah, bukan saja soal mark up, tapi juga soal kualitas (logistik)," katanya di luar ruang rapat.
Dia mengatakan, sebenarnya dalam rapat tertutup beberapa waktu lalu masalah kejanggalan ini sudah akan dibuka. Namun anggota Komisi Hukum DPR menilai pemilihan Presiden akan kacau kalau masalah ini dibuka. Ia meyakinkan bahwa masalah kejanggalan ini sudah didapatkan laporannya oleh masing-masing anggota Komisi DPR.
Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room





