Anggota Komisi Hukum Pertanyakan SK KPU

Kamis, 13 Mei 2004 | 09:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Hukum DPR, Yusuf Muhamamad mempertanyakan kegagalan lembaga nasional itu menepati proses dalam jadwal penyelenggaraan pemilu legislatif. "Apa masalahnya? KPU terlalu berat? Atau ini wajar dalam transisi politik? Atau ada yang mau menggagalkan pemilu?" ujarnya kepada anggota KPU dalam rapat dengar pendapat di gedung DPR/MPR, Rabu (12/5). Bila terlalu berat, katanya, maka bangsa Indonesia telah salah membuat lembaga. Namun, bila wajar, maka proses politik bisa diharapkan menjadi lebih baik di masa datang.

Selain masalah lembaganya, ia juga melihat persyaratan yang dimasukkan dalam surat keputusan KPU tentang syarat kesehatan menjadi bertentangan dengan kesepakatan dalam anggota komisi hukum. Saat itu, katanya, ada pilihan apakah menggunakan syarat ideal atau diserahkan kepada selera rakyat secara bebas. Bila syarat ideal, katanya, maka syarat calon presiden harus sarjana, tidak terdakwa, seharusnya juga dimasukkan. "Ini kan menolak, maka saat itu, pilihan langsung terserah rakyatnya," kata anggota fraksi Kebangkitan Bangsa ini.

Yusuf yang biasa disapa Gus Yusuf ini menyayangkan syarat mampu dalam Undang-Undang Pemilu Presiden diartikan menjadi sehat. Padahal, katanya, perdebatan kata mampu itu juga sudah dibahas, bahwa tidak ada interpretasi mampu sebagai sehat. "Mampu itu ya mampu," tegasnya.

Ia merujuk pada UUD 1945 tentang pasal calon presiden yang akan ditentukan kemudian dalam Undnag-Undang. "Nah, dengan menentukan mampu itu sehat jasmani dan rohani, kan artinya itu sudah wilayah Undang-Undang. Terjemahan mampu dari UUD," katanya. Dan itu, tambahnya, bukan wilayah KPU. "UU itu sudah wilayah DPR, wilayah politik," katanya.

Jawaban atas pertanyaan Yusuf ini, akan diterima Kamis (13/5) malam.

Yophiandi - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim