Majalah Trust Didenda Rp 1 Miliar

Kamis, 13 Mei 2004 | 12:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso menghukum Majalah Trust untuk membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 1 miliar karena telah melakukan pencemaran nama baik, Kamis (13/5). Majelis hakim menilai majalah bisnis dan hukum tersebut telah melakukan tugas jurnalistik secara tidak akurat dan tidak patut.

Perkara gugatan pencemaran nama baik ini berawal dari tulisan yang berjudul "Komplotan Pembobolan BNI" di edisi 52 tahun I tanggal 1-7 Oktober 2003. John Hamenda dan PT Petindo Perkasa selaku penggugat menilai tulisan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar asas praduga tak bersalah. Penggugat meminta ganti rugi immateril dan materil Rp 2 triliun.

Dalam pertimbangannya majelis menilai, tulisan itu tidak berdasarkan fakta dan sumber yang akurat. Dokumen berupa fotokopi yang menjadi dasar dalam tulisan itu dianggap tidak layak. Selain itu Trust tidak menggunakan inisial dalam menuliskan nama tokoh dalam tulisan tersebut. "Ini melanggar asas praduga tak bersalah," kata majelis hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/5). Majelis juga menilai, akibat pemberitaan tersebut, penggugat menderita kerugian berupa dibatalkannya bisnis pembangunan Madison Square.

Atas putusan tersebut kuasa hukum tergugat menyatakan banding. "Putusan itu tidak benar karena tidak berdasarkan fakta-fakta yang kontekstual," kata Atmajaya Salim. Sementara itu tergugat lainnya, yakti PT Bank Negara Indonesia dinyatakan tidak bersalah karena dianggap tidak menyebarkan rahasia perbankan.

Edy Can - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim