Wiranto Bisa Ditangkap Jika ke Luar Negeri

Kamis, 13 Mei 2004 | 14:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menyusul keluarnya surat perintah penangkapan terhadap Jenderal Purnawirawan Wiranto, Senin (10/5), mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia tersebut dapat ditangkap apabila pergi ke luar negeri.

“Itu bisa berlaku jika dia pergi ke negara-negara yang menandatangani Deklarasi HAM (10 Desember 1948),” ujar Helder Do Carmo, salah seorang anggota hakim panel khusus PBB, saat dihubungi Tempo News Room melalui telepon genggamnya, Kamis (13/5) siang. Dia menambahkan, negara-negara seperti Amerika Serikat dan Eropa Barat bisa menangkap Wiranto apabila masuk ke wilayah negara mereka.

Meskipun surat perintah penangkapan tersebut secara hukum Timor Leste batal setelah Jaksa Agung Longuinhos Monteiro menarik gugatan terhadap Wiranto dan tujuh orang pejabat militer dan sipil Indonesia lainnya pada Selasa (11/5) pukul 09:00 waktu setempat. Namun secara yurisdiksi internasional, surat penangkapan tersebut tetap berlaku.

Helder mencontohkan, kewenangan yurisdiksi internasional untuk menangkap para pelanggar Hak Asasi Manusia ini pernah dilakukan terhadap Pinnochet dan Jenderal Noriega. Negara-negara yang juga mengakui keluarnya surat perintah penangkapan itu juga bisa melakukan penangkapan terhadap Wiranto. Namun dia mengaku, hingga saat ini belum mengetahui negara mana saja yang sudah memberikan pengakuan.

Lebih lanjut Do Carmo menegaskan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negaranya, setelah gugatan tersebut ditarik, secara otomatis surat perintah penangkapan terhadap calon Presiden dari Partai Golkar itu batal. “Enggak mungkin lagi kita lanjutkan prosesnya,” kata dia dengan nada mengeluh. Menurutnya, saat ini majelis hakim panel khusus PBB ini hanya bisa menunggu kapan Monteiro akan kembali mengajukan gugatan.

Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Panel Khusus PBB Philip Raposa dari AS pada Senin (10/5) pukul 16:30 waktu setempat.

Panel khusus yang dibentuk atas Resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1272 tahun 1999 ini terdiri dari anggota sebagai berikut: Helder Do Carmo dan Maria Natecia (Timor Leste), Francisco Florid (Italia), Oscar Gomes (Cape de Verde), Freid Blunk (Jerman), dan Silver Ntukamizina ( Burundi).

Kejaksaan Agung Timor Leste telah mengajukan gugatan sejak 23 Februari 2003. Mereka yang digugat adalah Jenderal Purnawirawan Wiranto (mantan Panglima TNI), Letjen Purnawirawan Kiki Syahnakri (mantan Panglima Darurat Militer Timor-Timur), Mayjen Adam Damiri ( mantan Panglima Kodam Udayana), Mayjen Zacki Anwar Makarim (mantan Kepala Satgas Keamanan), Brigjen Suhartono Suratman ( mantan Komandan Korem Wiradharma), Brigjen Muhammad Noer Muis, Letkol Yayat Sudrajat (mantan Ketua Satgas Intel), dan Abilio Jose Soares (mantan Gubernur Timor-Timur).

Pada November 2003, keluar surat perintah penangkapan terhadap Letkol Yayat Sudrajat, namun tidak ditindaklanjuti.

Faisal – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim