Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Calon Gagal Jika Tak Lolos Syarat Kesehatan
Kamis, 13 Mei 2004 | 20:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pasangan calon presiden dan wakil presiden langsung gagal apabila tidak lolos syarat kesehatan rohani dan jasmani. Namun, Komisi Pemilihan Umum tidak akan langsung mengumumkan salah satu atau kedua orang dalam pasangan calon itu, apabila tidak lolos syarat kesehatan itu.

"Calon tidak bisa melakukan tes kesehatan ulang, jika memang sudah tidak lolos," kata Anggota KPU Anas Urbaningrum, yang juga Ketua Kelompok Kerja Pengajuan Calon Presiden, di Jakarta, Kamis (13/5).

Menurut Anas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi atas berkas-berkas pengajuan calon dan berkas-berkas syarat yang sudah diserahkan ke KPU saat mendaftar sebagai pasangan capres, Jumat (14/5) besok. Sedangkan, KPU baru akan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat 22 Mei
2004 medantang.

Kendati capres atau cawapres atau pasangan itu tidak memenuhi syarat kesehatan, salah satu atau kedua pasangan, yang dinyatakan tidak mampu, tidak bisa langsung dikatakan gagal menjadi capres oleh KPU, sebelum 22 Mei. "Besok itu KPU belum membuat keputusan apa-apa. KPU hanya akan memberikan hasil penelitian atas berkas-berkas yang sudah diserahkan," kata Anas.

Setelah pengumuman besok, kata Anas, maka partai masih bisa memperbaiki kekurangan berkas dan syarat pasangan calon. Khusus pasangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan, KPU akan memberikan kesempatan bagi partai untuk mengganti pasangan itu. Masa perbaikan ini bisa
dilakukan partai selama tujuh hari yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.

Anas menjelaskan, bila pada penelitian pertama ada syarat-syarat yang belum lengkap atau bahkan tidak absah, seorang calon bisa melengkapinya. Selain itu, disebutkan bahwa seorang calon yang tidak memenuhi salah satu saja dari 20 syarat menjadi capres pasti tidak bisa menjadi capres atau cawapres. "Di sinilah terletak keputusan internal partai untuk mengganti salah satu pasangan yang tidak memenuhi syarat itu," kata Anas.

Karena itu, bila pada pengumuman Jumat (14/5) pukul 19.00 WIB malam ini ada pasangan capres yang sudah memenuhi semua syarat maka pasangan tersebut belum bisa dikatakan pasangan capres definitif karena belum ditetapkan KPU. Sebaliknya, bila ada pasangan capres yang tidak memenuhi salah satu syarat juga tidak bisa dikatakan gagal menjadi capres. "Kami baru menetapkan
pasangan capres definitif pada 22 Mei," kata dia.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan pasangan capres dan cawapres ke KPU tidak bisa menarik kembali pencalonannya. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 23/2003 tentang Pemilu Presiden mengatur bahwa parpol yang menarik kembali dukungan pencalonannya akan kehilangan hak mengajukan calon lagi.

Parpol yang menarik kembali dukungan terhadap pasangan capres tertentu tidak bisa mengajukan atau mendukung pasangan calon lain. Yang bisa dilakukan partai adalah merevisi surat dukungannya terhadap pasangan yang didukungnya.

Purwanto/Istiqomatul Hayati - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPU Belum Sepaham Soal Kampanye Pejabat
Status Agum Tergantung Presiden
Megawati Siap Debat Calon Presiden
Besok, KPU Serahkan Verifikasi Capres-Cawapres
Amien Rais Paparkan Program 100 Harinya
Ratusan Mahasiswa Jember Tolak Capres Militer
Dua Anggota KPU Kendari Jadi Tersangka
Alifuddin Tetap Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu
Status Aceh Kemungkinan Menjadi Darurat Sipil
Wiranto Janji Tidak Lakukan Praktek Politik Uang
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Perolehan Kursi Partai di DPR
NU Versus NU
Electoral Threshold
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
Partai Demokrat
Departemen Dalam Negeri
Info Pemilu
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Kovalainen tercepat
Tersangka Teroris Asal Singapura Tak Bisa Dideportasi
Todung Mulya Lubis Pesta Ulang Tahun Ke-59
Tak Ada Minyak Mentah Di Antapani
Walikota Cirebon Tolak Cairkan Gaji ke 13

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data