|
Nasional
Calon Gagal Jika Tak Lolos Syarat Kesehatan
Kamis, 13 Mei 2004 | 20:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pasangan calon presiden dan wakil presiden langsung gagal apabila tidak lolos syarat kesehatan rohani dan jasmani. Namun, Komisi Pemilihan Umum tidak akan langsung mengumumkan salah satu atau kedua orang dalam pasangan calon itu, apabila tidak lolos syarat kesehatan itu.
"Calon tidak bisa melakukan tes kesehatan ulang, jika memang sudah tidak lolos," kata Anggota KPU Anas Urbaningrum, yang juga Ketua Kelompok Kerja Pengajuan Calon Presiden, di Jakarta, Kamis (13/5).
Menurut Anas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi atas berkas-berkas pengajuan calon dan berkas-berkas syarat yang sudah diserahkan ke KPU saat mendaftar sebagai pasangan capres, Jumat (14/5) besok. Sedangkan, KPU baru akan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) yang memenuhi syarat 22 Mei
2004 medantang.
Kendati capres atau cawapres atau pasangan itu tidak memenuhi syarat kesehatan, salah satu atau kedua pasangan, yang dinyatakan tidak mampu, tidak bisa langsung dikatakan gagal menjadi capres oleh KPU, sebelum 22 Mei. "Besok itu KPU belum membuat keputusan apa-apa. KPU hanya akan memberikan hasil penelitian atas berkas-berkas yang sudah diserahkan," kata Anas.
Setelah pengumuman besok, kata Anas, maka partai masih bisa memperbaiki kekurangan berkas dan syarat pasangan calon. Khusus pasangan yang tidak memenuhi syarat kesehatan, KPU akan memberikan kesempatan bagi partai untuk mengganti pasangan itu. Masa perbaikan ini bisa
dilakukan partai selama tujuh hari yang telah ditetapkan KPU sebelumnya.
Anas menjelaskan, bila pada penelitian pertama ada syarat-syarat yang belum lengkap atau bahkan tidak absah, seorang calon bisa melengkapinya. Selain itu, disebutkan bahwa seorang calon yang tidak memenuhi salah satu saja dari 20 syarat menjadi capres pasti tidak bisa menjadi capres atau cawapres. "Di sinilah terletak keputusan internal partai untuk mengganti salah satu pasangan yang tidak memenuhi syarat itu," kata Anas.
Karena itu, bila pada pengumuman Jumat (14/5) pukul 19.00 WIB malam ini ada pasangan capres yang sudah memenuhi semua syarat maka pasangan tersebut belum bisa dikatakan pasangan capres definitif karena belum ditetapkan KPU. Sebaliknya, bila ada pasangan capres yang tidak memenuhi salah satu syarat juga tidak bisa dikatakan gagal menjadi capres. "Kami baru menetapkan
pasangan capres definitif pada 22 Mei," kata dia.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mengajukan pasangan capres dan cawapres ke KPU tidak bisa menarik kembali pencalonannya. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 23/2003 tentang Pemilu Presiden mengatur bahwa parpol yang menarik kembali dukungan pencalonannya akan kehilangan hak mengajukan calon lagi.
Parpol yang menarik kembali dukungan terhadap pasangan capres tertentu tidak bisa mengajukan atau mendukung pasangan calon lain. Yang bisa dilakukan partai adalah merevisi surat dukungannya terhadap pasangan yang didukungnya.
Purwanto/Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|