Hakim Terima Gugatan Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad
Senin, 17 Mei 2004 | 13:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan pengusaha Tomy Winata terhadap Goenawan Mohamad, Koran Tempo dan PT Tempo Inti Media Harian. Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Zainal Abidin Sangadji dalam sidang yang digelar Senin (17/5) siang.
"Majelis hakim memutuskan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Sangadji di akhir persidangan. Majelis hakim memutuskan bahwa pernyataan Goenawan Mohammad di Koran Tempo edisi 12 dan 13 Maret 2003 yang berbunyi "Jangan sampai Republik Indonesia jatuh ke tangan preman, juga jatuh ke tangan Tomy Winata", yang berkaitan dengan penyerangan massa Arta Graha ke kantor Majalah TEMPO, 8 Maret 2003, bertentangan dengan praduga tak bersalah dan sarat dengan opini tergugat.
Oleh karena itu, majelis hakim menerima gugatan Tomy Winata agar Goenawan Mohammad memuat pernyataan maaf di media massa nasional. Hakim memutuskan permintaan maaf itu harus dimuat di halaman 1 Koran Tempo dan Kompas selama dua hari berturut-turut. Selain itu, hakim juga menjatuhkan dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 10 juta per hari agar tergugat tidak lalai untuk melaksanakan perintah hakim.
Namun hakim menyatakan, sisa jamin terhadap rumah Goenawan Mohammad serta kantor Koran Tempo harus dibatalkan. Majelis hakim juga menolak gugatan Tomy Winata yang meminta ganti rugi moril sebesar Rp 20 miliar dan ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar.
Usai persidangan, pengacara Goenawan Mohammad, Todung Mulya Lubis, langsung menyatakan banding. Selain itu, Lubis juga mengatakan tidak akan pernah meneima keputusan yang meminta kliennya untuk meminta maaf. "Kami tidak akan pernah mau meminta maaf pada Tomy Winata," kata dia.
Indra Darmawan ? Tempo News Room





