KPU Wajibkan Tim Kampanye Nonaktif Sebagai Pejabat Publik

Selasa, 18 Mei 2004 | 18:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum mengharuskan menteri dan pejabat negara yang menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nonaktif dari jabatannya. Hal itu akan dimasukkan dalam keputusan KPU tentang tata cara kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Ini mengacu pada 2 pasal dalam UU Pilpres," kata anggota KPU Mulyana W. Kusumah di Jakarta, Selasa (18/5).

Dalam keputusan yang telah digodok KPU itu, KPU mengharuskan cuti berdasarkan ketentuan pasal 39 dan pasal 40 UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan pasangan presiden dan wakil presiden. Pasal ini menyebutkan, pejabat negara baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional, tidak boleh membuat keputusan, dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itulah, kata Mulyana, yang membuat KPU memandang keharusan pejabat-pejabat negara untuk nonaktif ketika menjadi bagian dari tim kampanye.

Dari daftar tim kampanye yang telah diserahkan 4 pasangan presiden dan wakil presiden pekan laulu, setidaknya ada 4 orang yang masuk dalam tim kampanye dan masih berstatus menjadi menteri dalam kabinet gotong royong. Dalam tim kampanye pasangan Amin Rais-Siswono ada Hatta Rajasa yang menjabat sebagai Menteri Riset dan Teknologi, di tim kampanye Wiranto-Solahudin Wahid ada Sri Rejeki Sumaryoto yang menjabat sebagai Menteri Pemberdayan Perempuan dan Menteri Komunikasi Syamsul Maarif.

Menurut Mulyana, dalam ketentuan penonaktifan dan pengganti pelaksana harian menteri bersangkutan dilakukan oleh presiden berdasarkan Keputusan Presiden No. 9 tahun 2004. Sedangkan untuk pejabat-pejabat di daerah seperti walikota dan bupati, ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan keputusan presiden tentang susunan dan kedudukan pejabat daerah.

Purwanto - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim