Sidang Peledakan Bom Gedung MPR/DPR RI, Ditunda
Rabu, 19 Mei 2004 | 17:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang lanjutan perkara peledakan bom di gedung MPR/DPR RI ditunda, karena terdakwa belum membuat pembelaan yang seharusnya dipaparkan hari ini, Rabu (19/5).
Hal ini, bukan kesalahan terdakwa, karena polisi mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat tuntutan dari terdakwa, yang menjadi bahan dalam pembuatan pembelaan tersebut. "Mereka nggak bilang apa-apa, cuman minta mereka yang pegang," kata Adiyawarman, seorang terdakwa. Nasib yang sama menimpa Fadli Hasan, terdakwa lainnya.
Atas ulah polisi ini, penasihat hukum terdakwa memita majelis hakim memerintahkan jaksa selaku pihak yang menahan kedua terdakwa, tidak mempersulit kliennya. "Itu (BAP dan tuntutan) kan hak mereka," kata Sahara Pangaribuan.
Penasihat hukum terdakwa, merasa klien mereka dipersulit polisi dan hal itu tidak sekali ini saja terjadi. Dalam sidang beberapa waktu lalu, kedua terdakwa mengaku dipukuli saat disidik di Polda Metro Jaya, tempat mereka ditahan hingga saat ini.
Edy Can - Tempo News Room





