Izin 22 Biro Perjalanan Haji dan Umroh Akan Dicabut

Jum'at, 21 Mei 2004 | 12:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah melakukan klarifikasi terhadap 24 biro perjalanan haji dan umroh yang diumumkan oleh Kedutaan Kerajaan Arab Saudi sudah melakukan pelanggaran di Arab Saudi, Departemen Agama mendapati 22 biro yang melanggar. "Ternyata, ada dua yang tidak terdaftar di Departemen Agama. Mereka sudah memalsukan tanda tangan saya," kata Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Nurdin Nasution, di Jakarta, Kamis (20/5).

Pelanggaran yang dilakukan biro perjalanan haji itu, diantaranya tidak kembali ke Indonesia setelah masa visa berlaku habis atau melakukan overstay, tetap tinggal di sana sampai musim haji. Hal ini membuat pemerintah Saudi Arabia membekukan izin operasi perusahaan-perusahaan itu. Mau tidak mau, Departemen Agama harus segera menyelesaikan surat keputusan pencabutan ijin 22 biro itu.

Sementara itu, Departemen Agama juga akan melaporkan dua biro domisili Jakarta: PT. Intrim dan PT. Daman Tour, yang sudah memalsukan tanda-tangan ke Mabes Polri. "Pemalsuan tanda-tangan dilakukan dengan cara mengcopy surat ijin asli, lalu mengganti nama perusahaannya," kata Nurdin Nasution.

Ke-22 biro haji yang akan dicabut izinnya sesuai pengumuman Kedutaan Kerajaan Arab Saudi adalah: Turindo Bulan Bintang, Panlima, Rakha Antero, Anugerah Berkah, Mulya Rahayu, Rahkwah Sabila, Tri Megah, Utama Perdana, Toksido Tour, Oreyana Cakrawala, Gelora Indah Perdana, Yayasan Fastabukul Khoirot, PT Panguji Luhur, Ikhwan Daya Mentari, Thoiron Ababil, Nazwa, Arston Pesona, Tisaga, Amani Wisata Tour, Nahkoda Safari, PT Saga Utama dan Nur Multazam Utama

Maria Ulfah - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: