Senin Depan, MK Gelar Sidang di Mabes Polri

Jum'at, 21 Mei 2004 | 19:32 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilu secara telekonferensi yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera di Mabes Polri, Senin (24/5) pukul 09.30 WIB. Hal ini diungkapkan oleh Panitera Mahkamah Konstitusi Ahmad Fadlil kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/5).

Fadlil menjelaskan bahwa alasan utama dilakukannya persidangan telekonferensi ini adalah efisiensi. Para saksi dari PKS tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk hadir di persidangan, namun cukup ke mapolda setempat. "Di Mabes kami akan menggunakan ruang Pusdalsis sedangkan di Polda kami akan gunakan Rupatama (ruang rapat utama)," katanya.

Menurut Fadlil, perkara yang akan disidangkan secara telekonferensi ini adalah sengketa hasil pemilu yang
diajukan PKS di daerah pemilihan Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan perkara di daerah pemilihan Aceh Utara,
Nangroe Aceh Darussalam. Kedua perkara tersebut adalah untuk tingkat pemilihan DPRD II.

Fadlil mengungkapkan, karena PKS merupakan parpol yang paling banyak berperkara yakni sebanyak 24 perkara.
Dan Mahkamah Konstitusi, lanjut dia, melihat PKS agak kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi yang begitu
banyak. "Karena tahu itu maka kami tawarkan," ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan persidangan
telekonferensi untuk permohonan PKS, Senin depan. "Persidangan yang akan digelar secara telekonferensi, merupakan yang pertama kali di benua Asia Afrika," katanya kepada Tempo News Room di gedung MK, Jumat (21/5).

Sementara itu, kuasa hukum PKS Iman Prihandono menyatakan pihaknya telah siap untuk menghadirkan
saksi di persidangan telekonferensi Senin mendatang. "Untuk saksi di Banyuasin sudah siap, namun untuk Aceh
Utara kami masih menunggu kabar," kata dia.

Ia mengakui bahwa PKS memang ditawarkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam hal penggunaan fasilitas
telekonferensi ini. Padahal, kata dia, seluruh saksi dari PKS dari daerah-daerah yang hasil pemilunya
dipersengketakan di MK telah ada di Jakarta. "Seluruh saksi tersebut menginap di kantor DPP," kata Iman.
Namun untuk beberapa daerah, lanjut dia, telah pulang ke daerah masing-masing, karena perkaranya telah
selesai disidangkan.

Iman menjelaskan, saat ini MK telah menyidangkan 12 perkara dari 24 perkara yang diajukan oleh PKS. "Tujuh
daerah pemilihan pada Rabu lalu sedangkan hari ini ada lima perkara yang telah selesai," kata dia. Lebih
lanjut ia mengatakan dari 24 perkara tersebut seluruhnya mempengaruhi perolehan kursi PKS.

Ke-12 daerah yang telah selesai disidangkan adalah Kepulauan Riau, Bengkulu untuk DPR. Jateng 4, Sumsel
1, Jatim 8 untuk DPRD I. Sedangkan untuk DPRD II Binjai, Kapuas, Pontianak, Musi Banyuasin, Waropen
Bawah, Pinrang, Bengkalis, Sragen.

Sedangkan kuasa hukum KPU Sirra Prayuna menilai diantara parpol yang mengajukan permohonan sengketa
hasil pemilu, PKS merupakan parpol yang paling siap di dalam persidangan. "Baik dalam permohonan,
kelengkapan bukti dan dalam menghadirkan saksi-saksi," katanya.

Di dalam persidangan yang diketuai Jimly Asshidiqie dengan hakim anggota Laica Marzuki dan Abdul Mukhtie
Fadjar hari ini, PKS mengajukan keberatan atas penghitungan suara untuk DPRD II Waropen Bawah, Papua.

Kuasa hukum PKS Iman Prihandono mengatakan 100 suara milik PKS hilang. Menurut rekapitulasi PPK, kata dia, PKS mendapat 243 namun di dalam penetapan KPU PKS hanya mendapat 143 suara. "Akibatnya PKS yang
seharusnya mendapat satu kursi malah tidak mendapat kursi," kata Iman.

Poernomo G. Ridho - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: