Adeksi Minta Dilibatkan dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah
Jum'at, 21 Mei 2004 | 23:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kalangan anggota DPRD Kota se?Indoenesia yang tergabung dalam Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indoenesia (Adeksi) menuntut pemerintah dan panitia khusus (Pansus) DPR memberikan kewenangan yang lebih signifikan daalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung. Selain itu itu mereka juga menuntut diberikannya peluang bagi kemungkinan perumusan rancangan undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung.
Ketua Umum Adeksi Lucky Wattimury dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/5), menyatakan, peluang Adeksi terlibat dalam proses perumusan RUU Pilkada secara langsung sangat memungkinkan. Dalam waktu dekat ini, pemerintah dan Pansus DPR akan membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah. Salah satu yang akan dibahas tentang RUU Pilkada secara langsung.
Menurut Lucky, Adeksi dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan pemerintah dan DPR agar dalam merevisi UU 22/1999 tidak menghilangkan subbstansi otonomi daerah yang sudah dibangun. "Revisi UU Otda ini sempat memunculkan keresahan karena munculnya kontroversi draf dari pemerintah dan menjadi pijakan revisi UU tersebut," ujarnya.
Adeksi, kata Lucky, bukan menolak revisi namun memandang revisi menjadi tidak ada artinya jika menghilangkan "roh" semangat Otda. Jika hal itu terjadi, maka daerah dianggap bakal berjuang dan bekerja kembali dari bawah mentukan arah kebijakan pembanguannya.
Wakil Ketua Panus DPR Agun Gunanjar Sudarsa menyambut positif permintaan Adeksi yang menginginkan terlibat dalam pembahasan revisi UU Otda. Menurut dia, tidak diminta pun pihaknya akan meminta banyak masukan dari Adeksi untuk mempercepat proses pembahasan revisi agar UU Otda menjadi akomodatif dan partisipatif.
Khusus tentang RUU Pilkada langsung, DPR bersama pemerintah menurut Agun sudah final menyetujui pengesahan RUU tersebut. Bagi DPR, disetujuinya RUU itu bagian dari tuntutan reformasi yang harus menyeluruh dari pusat hingga ke daerah. Misalnya, mulai dari produk UU pemilu, susduk, pilres dan juga pilkada. "Kita tinggal ketok palu saja," ujarnya.
Diharapkan, pengesahan UU Pilkada tersebut dirampungkan sebelum masa jabatan anggota DPR habis, yakni September mendatang.
Ecep S. Yasa ? Tempo News Room





