MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pemilu

Senin, 24 Mei 2004 | 14:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Jimly Ashiddiqie menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif, di gedung Mabes Polri lantai 5 tepatnya ruang telekonferensi.

Persidangan mendengarkan saksi-saksi dari lima daerah yang dilaporkan terdapat kecurangan dalam penghitungan suara dalam pemilu yang lalu.

Daerah-daerah tersebut adalah Seluman (Bengkulu), Banyuasin (Sumatera Selatan), Aceh Utara, Tapanuli Selatan dan Langkat (Sumatera Utara), Barito Timur (Kalimantan Tengah).

Saat mendengarkan kesaksian pada kasus NAD (Nanggroe Aceh Darussalam), saksi pertama adalah Zulkarnain dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kabupaten. Ia melihat ketidakwajaran dengan digelembungkannya rekapitulasi suara oleh PDI Perjuangan. Setelah itu Zukarnain protes ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan selain itu PKS juga meninjau lapangan, dimana tidak diterima berita acara di TPS-TPS (Tempat Pemungutan Suara) tersebut.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara berbeda antara hasil panwaslu adalah 2166 dan hasil penghitungan suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah 5183 untuk PKS. Setelah melihat kejanggalan tersebut, PKS melakukan investigasi dengan melihat data di lapangan yang berasal dari relawan-relawan di TPS, dan karena yakin Panwaslu-Panwaslu telah mengijinkan laporan diajukan ke MK, maka PKS melaporkan ke MK.

Saksi kedua dari Panwaslu, ketua panwaslu dari Lhoksukan. Ia menyatakan, relawan yang telah dikirim atau ditugasi adalah relawan ditatar. Panwaslu tadinya tidak yakin, tapi setelah melihat surat-surat yang ada, ia melihat adanya bukti kecurangan yang disebut dengan penyesuaian jumlah yaitu 2166 menjadi 1583. Ada 16 partai yang memproses hasil perhitungan suara PPK, termasuk PKS. Setelah melihat ketidakjelaskan dari PPK tersebut, Panwaslu meminta partai yang bersangkutan, PKS untuk membawa masalah ini ke MK.

Pihak KPU mempermasalahkan, mengapa permasalahan seperti ini tidak diselesaikan secara musyarawah terlebih dahulu dan bukan langsung membawa ke MK. Padahal, pihak Panwaslu memiliki kewenangan untuk melakukan musyawarah tersebut.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Panwaslu bahwa saat itu sudah tidak ada waktu lagi, dan agar tidak menggangu sistem yang sedang berjalan maka permasalah ini dianjurkan dibawa saja di MK.

Sidang sengketa oleh MK yang digelar pertama kalinya dengan menggunakan telekonferensi di Mabes Polri ini, juga mendengarkan kesaksian dari pihak-pihak yang ditunjuk oleh pemohon (PKS) dari daerah Banyuasin Sumatera Selatan.

Saksi pertama adalah Jayadi, yang merupakan relawan PKS yang menyatakan, terjadi pengurangan suara PKS yang menurut dari PPK adalah 70 padahal menurut saksi di lapangan adalah 113. Angka 113 tersebut didapat dari pernyataan Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan salinan rekapitulasi yang ada.

Saksi kedua adalah Suparno, menyatakan adanya penggelembungan suara pada Partai Demokrat dari angka 17 di saksi lapangan menjadi 27 suara di PPK.

Saksi ketiga adalah Panwas yang mengatakan, telah mengetahui adanya perubahan-perubahan dalam penghitungan suara berupa penambahan atau mengurangan suara dan selanjutkan langsung melakukan rapat sidang pleno.

Sampai berita ini diturunkan, MK masih melakukan dengar kesaksian dari daerah-daerah yang lainnya.

R.R Ariyani – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: