Mahkamah Konstitusi Akan Undang Capres-Cawapres
Senin, 24 Mei 2004 | 00:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengundang seluruh pasangan calon presiden dan wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kami perkirakan, pertemuan akan dilakukan pada 29 Mei 2004, sebelum kelima pasangan calon itu melakukan kampanye," kata Ketua MK, Jimly Asshidiqie di Jakarta, Senin (24/5).
Pertemuan yang juga mengundang tim sukses masing-masing calon, KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), itu direncanakan MK untuk persiapan menjelang pemilihan presiden mendatang. "Jika pemilu presiden menimbulkan sengketa politik berupa perselisihan hasil suara, seluruh pihak terkait dapat
menyelesaikannya lewat koridor hukum di MK," kata Jimly.
Untuk itu, pertemuan diharapkan dapat memastikan komitmen penyelenggara dan peserta pemilu presiden untuk benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti dan saksi-saksi sejak awal. "Tidak seperti pemilihan legislatif, peserta pemilu, KPU dan KPUD tidak sepenuhnya siap dalam persidangan di MK," kata Jimly.
Menurut Jimly, pemilu presiden berbeda dengan pemilu legislatif, tingkat emosionalitas para pendukung dari masing-masing capres lebih tinggi. Sehingga diharapkan, sengketa politik horisontal antar massa pendukung kelima pasangan capres-cawapres tidak terjadi.
Poernomo G. Ridho - Tempo News Room





