Mahasiswa Trisakti Duduki Kejaksaan Agung

Selasa, 25 Mei 2004 | 18:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Merasa tidak diberikan janji, 50 mahasiswa Trisakti akhirnya tidak mau meninggalkan Kejaksaan Agung dan tetap menduduki ruang pertemuan di Kejaksaan Agung sampai sore ini (25/5).

Aksi mahasiswa berawal ketika Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Andika Rizki meminta agar pihak Kejaksaan memberi pernyataan akan berjanji menyelesaikan kasus Trisakti setelah Kapuspen Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan akan menindaklanjuti kasus Trisakti. "Kami sudah bosan dengan dongeng-dongeng yang diberikan seperti itu," kata Andika.

Namun hal itu ditolak Kemas. "Kami tidak bisa memeberikan itu," katanya. Suasana kemudian kembali memanas. "Kalian tidak bisa memaksa seperti itu," lanjutnya sambil meninggalkan ruangan.

Para mahasiswa tersebut awalnya mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Kedatangan mahasiswa ini diterima oleh Kemas dan Direktur Penanganan HAM Berat I Ketut Murtike.

"Perkara ini tidak jelas sampai di mana. Apakah Kejaksaan Agung tergantung dari penguasa," ujar John Mohammad, koordinator mahasiswa Trisakti untuk kasus 12 Mei.

Dalam tanggapannya, Kemas mengungkapkan bahwa terdapat kendala yuridis dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. "Saya harap adik-adik mahasiswa paham bahwa untuk menangani sebuah kasus tidak boleh melanggar hukum," katanya.

Kendala yuridis yang dimaksud adalah adanya rekomendasi yang dikeluarkan Pansus DPR dengan
menyebutkan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

Priandono Kusumo - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim