MK Perintahkan Pengecekan Ulang di Sampang

Rabu, 26 Mei 2004 | 15:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pengecekan ulang terhadap sertifikat rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Sampang sehubungan adanya kompleksitas kasus Sampang dalam permohonan yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hal ini disampaikan Ketua MK Jimly Asshidiqie dengan didampingi Sekjen MK Oka Mahendra, Panitera MK Ahmad Fadlil dan Ketua Tim Asistensi Sengketa Hasil Pemilu Satya Arinanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/5).

Jimly menyatakan panel hakim mengambil keputusan ini setelah di dalam persidangan pemeriksaan permohonan PKB terungkap bahwa pengecekan ulang merupakan satu-satunya solusi yang diharapkan untuk menemukan kebenaran dan keadilan. "Itu menjadi sesuatu yang dapat diterima oleh semua pihak," katanya.

Ia menjelaskan ada enam kecamatan di Kabupaten Sampang yang perlu dilakukan penghitungan ulang, yakni Kecamatan Robatal, Sampang (khusus Desa Gunung Maddah), Kedungdung, Banyuates, Sokobana dan Ketapang. "Setidaknya ada 754 TPS dari enam kecamatan tersebut," kata Jimly.

Menurut saksi PKB, hasil penghitungan suara untuk DPRD II Sampang seharusnya berjumlah 181.095 suara, namun hasil penghitungan suara yang tercatat di KPUD Sampang berjumlah 178.884 suara.

Mahkamah Konstitusi, lanjut dia, juga memerintahkan kepada KPUD Sampang untuk membuka seluruh kotak suara untuk diambil formulir model C dan D (lembar rekapitulasi di tingkat PPS dan PPK) dan dilakukan pengecekan ulang. "Bukan menghitung seluruh surat suara," ujar dia.

Jimly juga menjelaskan formulir ini akan dibawa ke Jakarta dan dilakukan penghitungan ulang di Jakarta pada hari Senin (31/5). Penghitungan ini, kata dia, akan disaksikan oleh saksi-saksi dari parpol peserta pemilu dan pemohon dibawah pengawasan MK.

Ia menambahkan MK tidak hanya mengawasi proses penghitungan ulang, tetapi juga akan mengawasi proses pembukaan kotak suara di KPUD Sampang dan akan mengawal formulir C dan D tersebut ke Jakarta. "Tim yang ke Sampang akan diketuai oleh Satya Arinato," kata Jimly.

Lebih lanjut ia mengatakan KPU harus menyerahkan hasil pengecekan ulang yang dimaksud kepada panel hakim MK pada Rabu (2/6) dan mengembalikan kepada pihak-pihak yang berwenang menurut undang-undang.

Seluruh keputusan panel hakim konstitusi ini, kata Jimly, telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Nomor 031/PHPU.C1-II/2004 tentang pengecekan ulang terhadap sertifikat penghitungan suara.

Sementara itu, Satya Arinanto mengatakan timnya akan melakukan proses pembukaan kotak suara di KPUD Sampang pada Jumat (28/5). "Dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai salat Jumat dan akan dilanjuti setelah salat Jumat," kata dia.

Poernomo G. Ridho - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim