Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Besok Jacob Temui Menteri SDM Malaysia
Rabu, 26 Mei 2004 | 18:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk membahas kasus yang menimpa tenaga kerja wanita asal Kupang, Nirmala Bonat, direncanakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea akan menemui Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Fong Chan Oang di Malaysia. Hal ini dikatakan Jacob di Jakarta, Rabu (26/5).

Jacob mengatakan pertemuan itu akan dilaksanakan pada Kamis (27/5) besok pukul 9.30 waktu setempat. Materi pembahasannya mengenai permintaan Indonesia agar MoU tentang tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu dilaksanakan.

“Saya harapkan Pemerintah Malaysia bersedia menerjemahkan MoU ini dan melakukan MoU khusus mengenai penempatan tenaga kerja tata laksana rumah tangga atau sektor informal,” kata Jacob.

Selain pembicaraan di atas, kata Jacob, dirinya juga akan meminta bantuan dari Pemerintah Malaysia mengenai tuntutan ganti rugi terhadap Nirmala akan dilaksanakan atau tidak. “Itu juga akan kita bicarakan,” katanya.

Namun untuk menuntut Pemerintah Malaysia atas apa yang menimpa Nirmala, kata Jacob, hal itu tidak mungkin dilakukan. “Saya kira tidak mungkin karena permasalahan itu tanggung jawab majikan dan PJTKI yang memberangkatkan,” tandasnya.

Dia juga mengatakan ketidaksetujuannya jika ada permintaan untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan negeri jiran tersebut. Hal ini menurutnya bukan wewenang dirinya sebagai Menteri. “Bukan urusan saya. Yang jelas kita melindungi tetapi bukan harus putus hubungan diplomatik. Saya kira saya tidak sepakat kalau hubungan diplomatik antara Indonesia-Malaysia diputuskan,” tegasnya.

Jacob mengatakan menyangkut PJTKI yang memberangkatkan Nirmala, direktorat yang bertugas menangani PJTKI di Depnaker saat ini sedang melakukan pemeriksaan. Menurutnya jka nanti PJTKI tersebut melakukan kesalahan maka akan dikenakan sanksi. “Kita harus klarifikaasi. Tidak harus serta merta kita black list. Kalau memang dia membuat kesalahan ya kita beri sanksi,” jelasnya.

Muchamad Nafi – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Presiden : Perketat Izin TKI
Ibu Kandung Nirmala Bonat Bertemu Presiden
ILO Luncurkan Laporan Global
Ibu Nirmala Tiba di Jakarta
Jenazah TKW Lombok Dimakamkan di Amman
Pemerintah Rancang MoU Sektor Infomal
Nirmala Menjalani Operasi Hidung
Deplu Berangkatkan Orang Tua Nirmala ke Malaysia
Penganiaya Nirmala Dituntut 80 Tahun Penjara
Kedutaan Malaysia Didemo
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
Kepres RI No. 59 Thn.2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
UU RI No. 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data