Pemerintah Didesak Sahkan RUU Anti-KDRT

Jum'at, 28 Mei 2004 | 12:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi nasional perempuan (Komnas Perempuan) mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anti-Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU anti-KDRT). Pernyataan ini disampaikan Komnas Perempuan, Jumat (28/5), dikantor Komnas Perempuan, Jakarta.

Koordinator Program Divisi Reformasi Hukum Komnas Perempuan Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan akan terus mendesak pemerintah agar segera menurunkan Amanat Presiden (Ampres). Dengan diturunkannya Ampres, DPR bisa segera membahas RUU anti-KDRT setelah pemerintah menunjuk departemen terkait mendampingi DPR dalam pembahasan tersebut. “Kami sudah memiliki strategi-strategi untuk mendesak pemerintah, selain melakukan aksi damai Seribu Payung (Senin,31/5),” ujarnya, sambil menambahkan aksi tersebut berlangsung serantak di 18 wilayah di Indonesia.

Sri juga mengatakan akan mendesak pemerintah menurunkan Ampres paling lambat 15 Juni. “Kalau (presiden) ingin mendapat penghormatan dari perempuan, dia seharusnya segera menurunkan Ampres,” tandas Sri. Sri memaparkan, RUU anti-KDRT sudah dilansir sejak 1997, dan diserahkan ke DPR sejak Mei 2003. Di DPR, RUU ini dijadikan RUU inisiatif. Tetapi, DPR masih menunggu leading sektor atau partner untuk membahas RUU.

Sri juga menyampaikan kekecewannya terhadap sikap presiden yang dianggap lamban dan terlalu memperhatikan aspek politik, sehingga menghambat pengesahan RUU itu. Menurutnya, Komnas Perempuan sudah melayangkan surat dua kali ke presiden tetapi belum ada balasan. Sementara itu, menurut Nazarudin Umar, dari Komnas Perempuan yang hadir pada kesempatan itu, RUU antriKDRT sangat penting.

Ia mengatakan, kekerasan mudah ditangkap masyarakat. Tapi, jika terjadi di dalam rumah tangga akan menjadi hal yang sulit. Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak proaktif dan responsif, karena di negara lain UU KDRT sudah berlaku.


Sunariah – Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: