Sidang Kasus BNI Digelar dengan Terdakwa Baru

Senin, 31 Mei 2004 | 13:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Senin (31/5), dengan terdakwa baru. Minggu sebelumnya, sidang kasus ini memasuki agenda pembacaan eksepsi terhadap terdakwa Nirwan Ali dan Edi Santoso.

Terdakwa-terdakwa yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Olah Abdullah Agam, 30 tahun; Aprila Widharta, 44 tahun; Titik Pristiwati, 45 tahun; Ricard Kountul, 47 tahun, dan Adrian Pandelaki Lumowa, 43 tahun. Masing-masing adalah Direktur Utama PT Gramarindo, PT Pan Kifros, PT Mitratama, PT Bhineka Utama Pasifik dan PT Magnitique Mabesa. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan negara sebesar Rp 728,8 miliar, dari kucuran dana BNI.

Hingga saat ini, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Syamsul Ali dan tim hakim yaitu Mahmud Rohimi dan Johanes Ether Binti masih berlangsung dengan pembacaan dakwaan tim jaksa.

R.R Ariyani - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim