Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Karyawan Berita Buana Gugat Perusahaan
Senin, 31 Mei 2004 | 14:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:90 wartawan dan karyawan Surat Kabar Berita Buana menggugat Nirwan Bakrie dan Rahim Soekasah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sejak Oktober 2003 gaji mereka belum dibayarkan.

Gugatan senilai Rp 91 miliar itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (31/5) siang, dengan nomor gugatan 127/Pdt.G/2004/PN Jkt.Tim.

Junimart Girsang, pengacara karyawan, mengatakan sudah delapan bulan gaji kliennya tidak dibayarkan. Karyawan dan pihak direksi sebenarnya sudah melakukan negosiasi dan direksi menjanjikan melakukan pembayaran dengan besar yang lebih dari biasannya.

"Namun ternyata sampai saat ini hal itu belum juga dilakukan," katanya. Oleh karenanya, selaku kuasa hukum, ia mengajukan gugatan kepada Berita Media Buana Pers, Rahim Soekasah sebagai dirut dan Nirwan Bakrie sebagai komisaris utama sebesar Rp 1 miliar per karyawan.

"Kami juga mengajukan sita jamin atas aset Nirwan Bakrie dan Rahim Soekasah berupa rumah dan mobil," ujar Girsang. Aset yang dimaksudnya adalah kediaman Nirwan di Jalan Terusan Hang Lekir IV Nomor 32-33 Simprug Jakarta Selatan, rumah Rahim Soekasah yang berada di Jalan Pintu Air II Nomor 6 Pangkalan Jati Cinere Jakarta Selatan serta sejumlah kendaraan roda empat mereka.

Selain gugatan perdata, Girsang menjelaskan, kasus ini juga diproses secara pidana melalui pengaduan karyawan kepada polisi dengan pasal dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP) yang dilakukan oleh pihak direksi. Baik Nirwan maupun Rahim telah dipanggil oleh Polres Jakarta Timur untuk dilakukan penyidikan.

Kasus ini mulanya dilaporkan para karyawan kepada pihak Depnaker Jakarta Timur pada Januari 2004. Namun upaya damai proses tripartit tidak berhasil sehingga berlanjut sampai pengadilan.

Ali Akbar, Ketua Koperasi Karyawan Buasa Sejahtera yang juga hadir dalam pendaftaran gugatan menilai tidak ada lagi itikad baik dari perusahaan untuk memperhatikan permintaan karyawan. "Yang kami tuntut adalah hak kami. Kalau mereka mau selesaikan masalah ini, tolong utang-utang dan hak kami," ujarnya.

Indra Darmawan - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolres Jakarta Barat Disidang Besok
Wartawan Protes Polda Metro Jaya
PT DI Minta Ketua Majelis Hakim Diganti
Kemenangan Tempo Berkekuatan Hukum Tetap
1.000 Rumah Untuk Wartawan Segera Dibangun
LBH Siap Dampingi Karyawan Hotel Indonesia
Terdakwa Kasus Tempo Minta Tomy Winata Ditahan
Karyawan HI Datangi Kantor LBH
Koresponden New York Times Ditangkap Polisi
Amien: Saya Tidak Takut Tomy Winata
> selengkapnya...


Referensi

Penyerangan Kantor MBM TEMPO
Hari-hari Menegangkan

Website

Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data