Muladi: Revisi UU Peradilan Militer harus Pertimbangkan UU Pengadilan HAM

Senin, 31 Mei 2004 | 20:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Draft revisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997 harus mempertimbangkan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pasalnya, jika draft tersebut tidak mempertimbangkan UU Pengadilan HAM, Indonesia dapat dicurigai tidak mau menyesuaikan diri dengan standar internasional.

"Hal itu akan mengakibatkan besarnya kemungkinan usulan dibentuknya pengadilan internasional," kata Muladi SH di kantor Habibie Centre Jakarta, Senin (31/5). Apalagi, menurut Muladi, kejahatan perang atau kemanusiaan itu harus menggunakan standar internasional. "Jadi," ucap Muladi, "jangan salahkan dunia internasional jika suatu hari mereka menuntut pengadilan internasional dalam kasus-kasus yang menyangkut masalah seperti itu."

Selain itu, Muladi berpendapat, revisi terhadap UU Peradilan Militer itu tetap harus mengacu pada ketetapan MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000 yang menyatakan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana umum, maka TNI maupun polri harus tunduk pada peradilan sipil.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Imparsial Munir menyatakan, Draf revisi Undang-Undang Peradilan Militer Nomor 31 tahun 1997 ditengarai akan melanggengkan lingkaran impunitas (kejahatan tanpa pertanggungjawaban) bagi pelaku yang berasal dari institusi militer. Kecurigaan ini muncul karena draf revisi hasil inisiatif DPR itu tidak memperbaiki sejumlah kelemahan dalam UU Peradilan Militer. "Draf ini malah mundur dari UU Peradilan Militer," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Munir.

Ke depannya, Muladi berharap, peradilan militer itu hanya mengurusi hal-hal yagn berkaitan dengan kejahatan militer, seperti desersi. Hal itu penting, kata dia, agar prajurit TNI itu mempunyai kesamaan dengan warga negara lainnya di mata hukum. "Jadi, kalau tentara mencuri atau membunuh tunduk pada peradilan sipil," ucapnya.

Selain itu, Muladi menilai, pengadilan koneksitas tidak perlu diterapkan lagi. "Kalaupun pengadilan koneksitas diterapkan, hal itu haruslah melalui suatu kendali langsung di bawah MA," katanya. Hal ini penting agar Panglima TNI tidak menyodorkan hakim militer. Agar hal itu bisa di bawah kendali, lanjut Muladi, MA haruslah melakukan seleksi atau penunjukan hakim-hakim yang akan menangani kasus di pengadilan koneksitas. "Seperti hakim karir atau hakim ad hoc sekarang, bukan ditunjuk oleh Panglima TNI," katanya, tegas.

Yandhrie Arvian - Tempo News Room






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: