Malarangeng: Tolak Pengambilalihan Kewenangan Pemda di Laut
Rabu, 02 Juni 2004 | 19:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penasihat Dewan Pakar Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Andi Malarangeng, menolak rencana pengambilalihan pengelolaan 12 mil laut yang sekarang ini menjadi kewenangan daerah menjadi kewenangan pusat. Hal itu disampaikan Andi kepada Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, di Jakarta, Rabu (2/6).
"Hati-hati dengan RUU Revisi UU Nomor 22 tahun 1999 itu, karena kemungkinan bersifat sentralisasi yaitu dengan menarik kewenangan 12 mil laut yang menjadi kewenangan daerah," jelas Andi. Menurut Andi, hal semacam itu harus ditolak. "Jika tidak, maka termasuk resentralisasi," ujarnya.
Selain menyingkapi permasalahan laut, APPSI juga mendesak adanya kejelasan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan adanya kejelasan dan pengaturan secara eksplisit mengenai kewenangannya, diharapkan dapat menghilangkan berbagai kesalahan interpretasi yang timbul selama ini.
APPSI telah membentuk tim advokasi untuk revisi UU Nomor 22 tahun 1999. Anggota tim antara lain mantan Menteri Otonomi Daerah Ryaas Rasyid, Andi Malarangeng, serta wakil pemerintah provinsi seluruh Indonesia.
Resi Gilang Prasasti - Tempo News Room





